FPHI Lakukan Sholat Ghoib Untuk Bupati Bekasi, Karena Di Anggap Mati Hati Nurani nya
KABUPATEN BEKASI – Berita Pemberantas Korupsi.com
Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Bekasi, menggelar sholat ghaib dipelataran Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, karena hati Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dinilai telah mati menyikapi nasib para honorer.
“Sholat ghaib ini, menanggapi matinya hati nurani para pemimpin di Kabupaten Bekasi sebagai pemegang kebijakan karena banyak hal yang tidak direalisasikan diantaranya Jastek 3 bulan sampai sekarang belum diberikan kepada GTK Non ASN,” kata Ketua FPHI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana Senin (29/3/2021).
Selain itu, sambung Andi, belum terealisasinya kenaikan TPP bagi guru ASN, belum terealisasinya SK Bupati untuk GTK Non ASN meski Bupati sudah bicara dan telah ditandatanganinya SK tersebut pada pertemuan GTK Non ASN, Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Gedung Wibawa Mukti pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu.
“Bupati Bekasi sudah janji akan menaikan Rp1 juta dari nilai yang ada menjadi Rp2,8 juta melalui APBD murni. Pernyataan itu sampai dua kali dari mulut Bupati langsung pada tanggal 17 Juli 2020 dan 21 Juli 2020 dihadapan Ketua Korda FPHI dan teman-teman GTK Non ASN,” ungkapnya.
Melihat realita tersebut, kami FPHI Kabupaten Bekasi menyatakan sikap, Pertama, menggugat dan mengutuk kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi atas keterlambatan Jasa Tenaga Kerja (Jastek) yang sampai 3 bulan lamanya belum direalisasikan`yang berdampak kepada kehidupan sehari-hari GTK Non ASN dimana mayoritas GTK Non ASN suami dan istrinya adalah sebagai honorer.
Kedua, segera direalisasikan kenaikan TPP bagi guru ASN, Ketiga, mengutuk keras segala intimidasi dan terror yang ditujukan kepada GTK Non ASN dari oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan kalimat akan diberhentikan atau akan distop Jasteknya untuk tahun 2021.
“Dan, bagi GTK Non ASN yang bergabung di FPHI, karena FPHI sudah melakukan kritik atas kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang tidak pro kepada GTK Non ASN bahkan diarahkan secara paksa untuk membuat surat pernyataan untuk keluar dari Organisasi FPHI,” jelasnya.
Keempat, segala masukan FPHI terhadap RAPERDA Kabupaten Bekasi diharapkan tidak ada perubahan hasil kesepakatan rapat kerja dengan PANSUS VII DPRD Kabupaten Bekasi, Kelima, meminta kepada Bupati segera merealisasikan SK yang sudah ditandatangani Bupati atas pernyataan Bupati pada saat di hadapan Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bekasi yang dihadiri 7.000 GTK non ASN di Gedung Wibawa Mukti pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu.
“Karena sebuah negara bangsa dihargai dan dihormati dari kuwalitas kehidupan rakyatnya dan kemampuan negara tersebut tampil dihadapan dunia untuk menunjukan kemampuan negara dalam sebuah kwalitas dan kemampuan. Tentunya, peran serta partisipasi pendidikan di negara tersebut dimana didalamnya peran guru sangatlah penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Andi.
Bangsa dihargai dan dihormati
Dikatakan Andi, untuk mencapai hal tersebut tentu didukung oleh guru yang berkulitas dan profesional maka Pemerintah harus mendukung guru secara maksimal dalam hal baik dari segi fasilitas, perangkat dan kesejahteraan, karena negara kita Indonesia sedang menghadapi persaingan global dan sudah banyak tunas bangsa yang ikut ke kancah dunia dengan hasil yang sangat menggembirakan.
“Peran Pemerintah sangat penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia atau SDM melalui pendidikan, karena pendidikan merupakan barang publik atau sebagai hak-hak sosial yang dijamin oleh Pemerintah,” tuturnya.
Upaya ini, tidak bisa diharapkan akan disediakan sepenuhnya oleh sektor swasta mengingat biaya penyediaan pendidikan yang besar dan tidak menghasilkan keuntungan yang seketika. Pemerintah menjamin hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
“Hal ini, tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3 dan Ayat 4 yang menyatakan bahwa, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta Pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Melalui instrumen kebijakan yaitu kebijakan fiscal,” jelas Andi lagi.
Masih kata Andi, Pemerintah mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan. Sektor pendidikan pada dasarnya adalah anggaran fungsi pendidikan. Pemerintah tidak henti-hentinya untuk mengawal itu semua bahkan sudah mendorong 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan berdasarkan amanat UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4. Bahkan ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah tetap konsisten dalam merealisasikan anggaran tersebut.
“Kalau Pemerintah Pusat sudah konsen dengan kwalitas pendidikan yang secara otomatis para pendidik dan tenaga kependidikan tentu harus diberikan apresiasi agar lebih konsen dalam meningkatkan kwalitas pendidikan bagi tunas bangsa,” bebernya.
Melihat realita seperti itu, lanjut Andi, masyarakat Kabupaten Bekasi harus memompa atau menggenjot kualitas pendidikan secara maksimal dimana para pendidik dan tenaga kependidikan diberikan apresiasi berupa legalitas formal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Untuk menunjang hal tersebut bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN yang mayoritas keberadaannya di Kabupaten Bekasi harus lebih diakomodir dan perhatikan dari sisi kesejahteraan, tetapi tidak berbanding lurus terhadap harapan guru dan tenaga kependidikan Non ASN bahkan lebih naif kondisi sekarang semua guru Non ASN kurang lebih 9.300 orang belom direalisasikan Jasa Tenaga Kerja selama 3 bulan lamanya dan ini merupakan realita yang dihadapi para GTK Non ASN.
Upaya lain, tambah Andi, kami lakukan dengan terus berkomunikasi kepada Lembaga dan Instansi terkait agar membantu merealisasikan dan menjawab kegundahan para GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kwalitas pendidikan tersebut. FPHI tidak membeda-bedakan antara GTK Non ASN dan GTK ASN. Karena itu semua sebagai perangkat menuju kwalitas pendidikan yang kita cita-citakan bersama.
“Diantaranya, kami FPHI sudah menghadiri dan memberikan masukan pada rapat kerja pada PANSUS VII DPRD Kabupaten Bekasi pada hari Rabu 02 Desember 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi guna memberikan masukan untuk rancangan Peraturan Daerah Pendidikan Kabupaten Bekasi itu secara maksimal kami lakukan untuk mengawal kualitas Pendidikan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.(SS)