PURWAKATA, (BPK).- Bangunan Menara Telekomunikasi (BTS tower), sebenarnya pendiriannya sudah diatur dengan sangat spesifik dalam Peraturan Pemerintah (mengikuti tatalaksana WHO), dimana area menara BTS (Base Transceiver Station) memiliki jarak dari pemukiman atau bangunan tempat aktivitas manusia.

Menara BTS merupakan struktur telekomunikasi yang menyediakan komunikasi nirkabel antara alat komunikasi (telepon,modem, telepon selular) dan jaringan operator dan memancarkan sinyal elektromagnetik/radio frekuensi rendah.

Pemindahan Bangunan menara BTS memenuhi level batas radiasi yang ditetapkan oleh WHO, yaitu 4,5 watt/meter persegi untuk perangkat/menara yang menggunakan frekuensi 900 Mhz dan 9 watt/meter persegi untuk menara/perangkat yang menggunakan frekuensi 1.800 Mhz.

Jika pembangunan menara BTS di bangun sesuai dengan standart WHO seharusnya tidak akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Salah satu Warga Perum Gandasari mengatakan,sebelum pemindahan tower yang sempat demo ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Lanjutnya,warga sekitar mengatakan menolak proyek pemindahan pembangunan tower seluler di Desa Cigelam Kecamatan Babakan Cikao Pasalnya, bangunan tower seluler itu berada di sekitar belakang rumah warga.

Warga juga mengaku diduga pembangunan tower tidak ada izin dari pemerintah setempat dan tidak melalui mekanisme sosialisasi pada warga.

Diduga Meski belum memiliki izin , pihak proyek langsung memindahkan tower tersebut alias terkesan ada pembiaran dari pihak desa.

Hendi, warga Cigelam atau toko pemuda mengatakan tidak tahu menau ada pembagunan tower tersebut di kernakan saya sudah tidak menjabat di karang taruna dan BPD, itu masuk lokasi dusun 1 Rw 06 ucap” hendi.

Saat awak media Cakrabuana.com,konfirmasi terhadap kades Cigelam melalui WhatsApp, sampai saat ini tidak ada hak jawaban Senin 29/3/2021.

Selingan beberapa waktu awak media mengonfirmasi melalui seluler Senin 29/3/2021,hal tersebut Mujianto sebagai tokoh masyarakat mengatakan,Emang betul awal saya yang membuka pintu jalan dari pihak Kontraktor dan saya hanya mempertemukan ke pihak Desa.

Lanjutinya,muji mengatakan kembali , setelah itu,sudah tidak ada lagi komunikasi terhadap kontraktor dan desa dalam langkah tersebut ungkap nya.

Karnita sebagai tokoh masyarakat di Konfirmasi mengatakan dulu saya ikut mengurus kan,saat pelaksanaan tidak di ikut serta kan tegas karnita.

Sampai berita ini diturunkan belum berhasil konfirmasi terhadap Diskominfo dan Bupati Purwakarta,Bersambung ke edisi selanjutnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!