PURWAKARTA, (BPK).- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro sudah menurunkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kasus tender proyek Tajug Gede.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Onnari kepada awak media, Kamis (11/2/2021). Pernyataan itu diungkapkan Onneri saat Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin yang didampingi Agus Yasin dan Irfan Abdul Hakim mengunjungi Kejari untuk mempertanyakan tindak lanjut pelaporan, beberapa waktu lalu.
“Kami sudah mendapatkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti pelaporan KMP. Tugas kami hanya 14 hari kerja untuk naik ke suprindik (surat perintah penyidikan, -red),” ujarnya.
Onneri menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan full data dan full paket dalam waktu ditentukan.
“Kami akan kerja keras mempelajari dan mengumpulkan data untuk melengkapi laporkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KMP Zaenal Abidin bersyukur pihak kejaksaan cepat tanggap atas pelaporan KMP.
“Kami juga memberikan bukti tambahan jika H. Aming mengakui perusahaannya adalah perusahaan baru,” katanya. (Vans)