BEKASI, (BPK).- Pengelola sampah industri Xaviera Global Synergy , yang beralamat di jalan Fatahillah No.54 Kp Ketapang RT /RW : 001/002 Desa Kalijaya Kec.Cikarang Barat Kab Bekasi ternyata belum di lengkapi izin dari Pemerintahan Daerah setempat.

Sebab Kelompok Kerja ( Pokja ) wartawan Kabupaten Bekasi pada Senin ( 26/4) kemarin melakukan Konfirmasi ke kantor perizinan satu atap Kab Bekasi dan di nyatakan bahwa perizinan Xaviera Global Synergy baru sebatas Advice Planning dan IPPT Tandas Ketua Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi kepada awak Media .

Menurut Ujang Suryadi , Xaviera Global Synergy yang ada diatas lahan seluas 3.933 M2 tersebut merupakan pengelolaan sampah industri namun sangat di sayangkan sejak berdiri hingga saat ini belum dilengkapi perizinan yang lengkap .

Melihat hal tersebut di atas , dalam waktu dekat ini Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi akan mengirim surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi maupun penertib Perda Satpol PP tandas Ujang .

Di tempat terpisah Kepala Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Dede yang di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa , Desa Kalijaya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi .

Di tempat terpisah , Direktur Utama Xaviera Global Synergy , Wilda Yanti yang di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa , maaf pak izin kami sudah lengkap tegasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!