SMP Negeri 13 Tambun Selatan.
Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi – Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 menyakijan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp268.424.258.985,00 atau 67,20% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp399.427.707.578,00. Dari realisasi Belanja Modal, Gedung dan Bangunan tersebut diantaranya sebesar Rp259.219.222.485,00 merupakan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemeriksaaan terhadap pelaksanaan sembilan paket pekerjaan Belanja Modal dan Bangunan pada Dinas PUPR seluruhnya sebesar Rp89.287.451.000,00 menunjukkan adanya kekurangan volume sebesar Rp909.705.370,01.
Pekerjaan pembangunan RKB SMPN 13 Tambun Selatan dilaksanakan oleh PT GN yang dituangkan dalam dokumen surat perjanjian Nomor 602.3/F165-22/SPP/BGN/DPUPR/2018 tanggal 7 Juni 2018 dengan kontrak sebesar Rp14.646.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 203 hari kalender dengan Konsultan Pengawas pekerjaan ini adalah PT MSB. Berdasarkan addendum Kontrak nomor 02.3/F165-301/SPP-ADD/BGN/DPUPR/2018 tanggal 23 Juli 2018, terdapatpekerjaan tambah kurang atau Contract Change Order (CCO) dengan nilai total pekerjaan tetap.
Pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi Nomor 602.2/33/STTPK.PPK-PHO/BGN/DPUPR/2018 tanggal 3 Desember 2018. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp14.646.500.000,00 atau 100%.
Hasil analisa terhadap dokumen kontrak, as built drawing, dan pembandingan antara volume pekerjaan yang dibayar dengan volume pekerjaan terpasang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp418.282.355,00. Selanjutnya, penyedia Barang atau jasa menindaklanjuti dengan mengerjakan beberapa kekurangan pekerjaan tersebut. BPK melakukan pemeriksaan fisik kembali pada 25 April 2019, hasil pemeriksaan fisik menunjukan masih adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11.040.110,00.
Atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia Barang atau jasa setelah pemeriksaan fisik pada 12 Februari 2019 sebesar Rp407.242.245,00 (Rp418.282.355,00 – Rp11.040.110,00) belum dikenakan denda keterlambatan. 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat memberikan informasi yang valid terkait kurangnya volume atas pengerjaan Ruang Kelas Baru SMPN 13 Tambun Selatan.(RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!