PALEMBANG, (BPK).- Bak penyakit yang telah kronis, lagi-lagi dugaan tindak pidana korupsi terjadi di pemerintah kota Palembang yang dilakukan oknum-oknum pejabat bangsat yang bersembunyi di beberapa OPD yang ada di Pemerintah Kota Palembang.
Diduga pada Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan pada tahun anggaran 2018 merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.331..,** Disebabkan adanya kekurangan volume pada paket pekerjaan belanja modal menurut laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan no.34.C/LHP/XVIII/5/2019 Tanggal 28 mei 2019.

Ironisnya Opd-opd tersebut bersikap acuh tak acuh walaupun sudah dimintai klarifikasi oleh Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PANRI) dan juga Media Rajawali News Group meminta konfirmasi melalui surat, akan tetapi opd yang bersangkutan tidak memberikan hak jawab klarifikasi dan hak jawab konfirmasinya, sampai saat ini dugaan tindak pidana kasus korupsi tahun anggaran 2018 belum diketahui kejelasan status hukumnya.

Sepertinya sudah terbiasa ulah oknum-oknum pejabat bangsat ini hingga ditahun anggaran 2019 kasus tindak pidana korupsi diduga kembali terjadi di tiga OPD Pemerintah Kota Palembang yaitu pada Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Dinas kesehatan.

Pemerintah Kota Palembang dalam Laporan Realisasi TA.2019 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp.1.563.853..,59 dengan realisasi sebesar Rp.1.115.910..,31 atau 71,36% dari anggaran menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan no.43.C/LHP/XVIII/06/2020 Tanggal 22 juni 2020 bahwa ada 46 paket pekerjaan belanja modal pada tiga OPD diduga menjadi kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.160..,47 tentu jumlahnya sangat fantastis yang menjadi bahan bancakan oknum pejabat koruptor.

Pada Dinas PUPR ada 25 paket pekerjaan kekurangan volume sebesar Rp.3.119..,91,Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ada 16 paket pekerjaan kekurangan volume sebesar Rp.920.989.,87 serta Dinas Kesehatan ada 5 paket pekerjaan yang kekurangan volume sebesar Rp.119.500.,69 sehingga total pekerjaan yang kekurangan volume ada 46 paket.

Tentu saja kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1.Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 7 ayat (1) huruf f, pasal 17 ayat (2), pasal 27 ayat (4) huruf b, pasal 57 ayat (2) dan pasal 78 ayat (3,4,5).
2.Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
3.Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisa harga satuan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Dengan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, ALI SOPYAN divisi Pengawasan dan Penindakan Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PANRI) meminta dengan tegas penegak hukum Mapolda (tipikor), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat koruptor di tiga OPD tersebut sampai adanya ketetapan hukum jelas. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!