PURWAKARTA, (BPK).- Pihak kantor Desa Manggung Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Diduga mencoba menghilangkan barang bukti kasus PTSL.
Menurut informasi yang diperoleh beritapemberantaskorupsi.com, salah seorang oknum pegawai desa Manggung Jaya bernama Suhendar menarik bukti kuitansi penyerahan uang PTSL.
“Penarikan kuitansi dilakukan hari Kamis (10/9/2020). Alasannya untuk pembuatan warkah,” katanya.
Sumber tersebut menjelaskan, beberapa hari ini ramai dalam pemberitaan media online jika warga akan melaporkan pihak desa ke saber pungli Polda Jabar, Jumat (11/9/2020).
“Untuk menghambat laporan warga, desa mencoba menghilangkan barang bukti dengan mengambil bukti kuitansi sehari sebelum pelaporan (Kamis, -red),” ujarnya.
Warga Desa Manggung Jaya menyayangkan aparat desa yang mencoba menghilangkan barang bukti.
“Jika seperti itu, pihak desa pasti merasa bersalah, sampai mengambil barang bukti kuitansi. Mereka menghilangkan barbuk agar warga tidak punya bukti membuat laporan ke saber pungli. Kami meminta saber pungli segera turun. Berita dalam media online yang menayangkan foto kwitansi cukup dijadikan bukti,” tuturnya.
Sementara itu, Kades Manggung Jaya Didi Sukardi enggan memberikan jawaban. Ketika dikonfirmasi terkait penarikan kwitansi melalui WhatsApp, Didi hanya membacanya saja tanpa, tanpa memberikan jawaban. (Vans)