LUBUK LINGGAU, (BPK).- BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.
1. Klasifikasi penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja
Bantuan Sosial, dan Belanja Modal pada tujuh SKPD tidak tepat yang mengakibatkan
anggaran dan realisasi belanja tersebut disajikan tidak sesuai substansi yang
sebenamya;
2. Standar Biaya Kota Lubuklinggau Tahun 2022 belum sepenuhnya sesuai ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, sehingga fungsi standar harga regional
sebagai batas tertinggi dalam pelaksanaan anggaran kegiatan tidak tercapai dan
berisiko pemborosan keuangan daerah;
3. Pembayaran Perjalanan Dinas pada tujuh SKPD tidak sesuai ketentuan yang
mengakibatkan kelebihan pembayaran dan lebih saji Belanja Peijalanan Dinas sebesar
RpL215.016.200,00;
4. Kekurangan volume atas pelaksanaan 34 paket pekeijaan
yang sebenamya; danPenatausahaan dan pengamanan Aset Tetap belum memadai yang mengakibatkan
risiko kehilangan aset tetap sebesar Rp64.501.358.977,61 atas aset yang tidak
diketahui keberadaannya.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Wali Kota Lubuklinggau, antara Iain agar memerintahkan:
1. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD bersama Kepala SKPD untuk mengevaluasi
kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD TA 2023 khususnya terkait kegiatan
pemeliharaan aset tetap, kegiatan untuk perolehan aset tetap, kegiatan pemberian
hibah kepada instansi vertikal, dan kegiatan pemberian bantuan sosial;
2. Kepala BPKAD untuk merevisi standar harga dalam peraturan wali kota yang tidak
sesuai dengan peraturan presiden;
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris
DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan Pejabat Penatausahaan
Keuangan SKPD supaya lebih cermat dalam melakukan fungsi verifikasi atas bukti-
bukti pertanggungjawaban peijalanan dinas
4. Kepala Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Kesehatan
untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia barang/jasa sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah masing-
masing sebesar Rp3.297.994.516,73 dan sebesar Rp259.426.373,12.
5. Direktur PT Linggau Bisa dan Direktur PDAM Tirta Bukti Sulap untuk menyusun
laporan keuangan sesuai ketentuan dan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen.
6. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk menelusuri aset yang
tidak diketahui keberadaannya sebanyak 1.190 unit senilai Rp64.501.358.977,61 dan
menetapkan perlakuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. (Red)