PURWAKARTA, (BPK). Wartawan media online Wartakum,  Dwi Joko Waluyo melaporkan pengusaha galian tanah merah, Ko Erik ke Polres Purwakarta, Rabu (26/8/2020).

Laporan ini terkait kasus pencemaran nama baik. Saat melapor, Joko didampingi organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Purwakarta. Sekitar 20 anggota IWOI mengawal Joko dan mereka siap menjadi saksi.

Menurut Joko, wartawan yang tergabung dalam IWOI merasa tersinggung terhadap ucapan Ko Erik yang mengatakan jika wartawan sudah menghabiskan uang jajan di warung galian di Desa Mulyamekar, Kecamatan  Babakancikao sebesar Rp 1 juta.

“Selain itu, Ko Erik juga sudah mengadu domba antara PWI dan IWOI. Setelah pengurus PWI didatangkan, pernyataan Ko Erik tersebut dibantah mentah-mentah wartawan PWI sampai Ko Erik diam seribu bahasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua IWOI Purwakarta Ridho berharap pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. “Kami IWOI akan terus mengawal kasus ini sampai ending,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ko Erik hanya membacanya tanpa membalas. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!