PURWAKARTA, (BPK).- Seorang oknum pegawai pos bernama Erik dan oknum kades Gunung Hejo, Sumaryo diduga bekerja sama menggelapkan uang bansos covid 19 tahap satu dan dua.

Maseng salah satu warga Desa Gunung Hejo Kampung Ngenol RT 010/003 Kecamatan Darangdan Purwakarta kaget saat mengetahui dirinya menerima bantuan bansos covid 19 dari pemerintah.

Namum Maseng tambah kaget  ketika diundang Kantor Pos tertera tiga barkot padahal dirinya hanya menerima satu kali di tahap tiga, yaitu pada tanggal 9 Juli 2020, dan bansos tahap satu dan dua pun sudah ada yang mencairkan.

Kades Gunung Hejo, Sumaryo menjelaskan, pencairan tahap satu dan kedua sudah dialihkan ke warga yang belum mendapatkan bansos, sesuai kesepakatan warga.

“Kami sudah beberapa warga untuk ikut musyawarah desa. Hasilnya, mereka setuju jika bansos kementrian tahap satu dan dua dialikan. Kami ada tanda tangan persetujuan warga,” katanya.

Ketika disinggung apakah penerima bantuan diberi tahu terkait pengalihan tersebut, Sumaryo tidak bisa menjawabnya.

Sementara itu, saat media mempertanyakan tentang bansos tahap satu dan dua yang sudah dicairkan oleh pihak lain, Kantor Pos Purwakarta  menjelaskan “Dana itu tidak bisa di cairkan oleh siapapun,kecuali dalam keadaan darurat, asal yang masih tercantum dalam Kartu keluarga (KK).selain itu tidak bisa, ” tandas Adi Purwanto selaku manajer pelayanan Pos Purwakarta

Camat Darangdan Al Idrus Nurhasan mengaku tidak tahu menahu tentang pengalihan dana bansos tahap satu dan dua yang di alihkan oleh pihak desa Gununghejo dan di cairkan pihak pos Darangdan.

“Saya tidak tahu terkait hal tersebut. Silahkan tanyakan pada yang bersangkutan,” ujarnya.

Erik oknum pegawai pos Darangdan saat di konfirmasi lewat telepon tidak menjawab. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!