LPURWAKARTA, (BPK).- Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 sangat memprihatinkan.
Hingga tanggal 10 Oktober 2023, dari target anggaran Rp. 485.485.000.000 hanya tercapai Rp.270.525.254.930, atau sekitar 59 persen Budari pendapatan 10 sektor pajak.
Seperti diketahui, Pajak Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah. Dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta merupakan komponen penting dalam APBD, untuk pembiayaan pembangunan.
Menyikapi tidak maksimalnya raihan PAD Kabupaten Purwakarta tahun 2023 dari target, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Sabtu (4/11/2023), mengisyaratkan bahwa efektivitas Bapenda Kabupaten Purwakarta dalam akselerasinya tidak optimal.
“Kenyataan itu tidak bisa dipungkiri, dengan mengukur tingkat keberhasilan peraihan PAD dua tahun berturut turut. Bapenda Kabupaten Purwakarta nyaris tidak mampu mencapai target, tidak seperti memanfaatkan pengeluarannya. Untuk printer saja sampai menyewa dengan anggaran sebesar Rp. 100 juta,” tutur Agus.
Ironis memang dalam hal pencapaian target PAD jika dicermati faktanya. Diduga faktor penyebabnya, selain kurangnya kepekaan dalam menggali potensi pendapatan asli daerah. Dimungkinkan juga akibat dari lemahnya regulasi dan sumber daya aparaturnya, serta banyaknya ketimpangan administrasi.
“Contoh kasus lain yang paling sederhana belum yang terungkap dalam LHP BPK, potensi Pajak Reklame pada TA 2022 sebesar Rp 90.962.652,00 tentang SPBU dan Pom Mini. Baru masuk ke kas daerah sebesar Rp 80.910.524,00, dan masih dalam proses penagihan kurang lebih sebesar Rp 9 jutaan,” ujarnya.
Cukup mengejutkan, setelah ada temuan dalam LHP BPK baru diupayakan. Hal ini sebuah gambaran, kurangnya responsibility terhadap kewajiban dalam menjalankan Peraturan Daerah yabg diamanatkan untuk urusan pendapatan daerah.
Perlu diketahui dengan mundur ke belakang, realisasi perolehan PAD tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 697,6 miliar. Namun dalam realisasinya hanya tercapai Rp. 489 miliar, atau hanya 70,3%.
Dan pada tahun 2023, realisasi raihan PAD Kabupaten Purwakarta terhitung sampai bulan Oktober hanya tercapai sebesar Rp.270.525.254.930,-. Dari target sebesar Rp. 485.485.000.000,- atau hanya 59 persen saja. Kemudian ada tambahan hasil dari perubahan kurang lebih sebesar Rp 28 miliar
Dengan kondisi seperti itu jelas membuktikan, bahwa efektivitas Bapenda Kabupaten Purwakarta dalam akselerasinya. Patut diduga pula masih terjangkit patologi birokrasi, serta faktor lain secara internal maupun eksternal yang menjadi penghambat optimalisasi pendapatan dari sumber-sumber PAD.
“Untuk itu perlu segera dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Daerah Purwakarta, terhadap kinerja maupun sumber daya aparaturnya di Bapenda,” katanya.
Agus menambahkan, apabila tidak adanya upaya kearah perbaikan. Tahun berikutnya peningkatan kemampuan keuangan daerah melalui PAD, sangat pesimistis tidak akan nampu mencapai sasaran. Walaupun diturunkan targetnya sekalipun.
“Selain hal tersebut, untuk mendorong optimalisasi itu sendiri
diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan. Didukung regulasinya dan sumber daya aparaturnya, yang mumpuni dan memiliki integritas serta profesionalitas di bidangnya,” tuturnya.
Agus menegaskan, dengan melesetnya target PAD tahun 2022 dan tahun 2023. Ada apa dengan Bapenda Kabupaten Purwakarta selama ini ?
Target 65 Persen Tahun Ini
Sementara itu,Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman melalui Kepala Bidang Penagihan.Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan, Irfan Suryana memberikan penjelasan terkait pendapatan pajak hingga bulan Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Irfan mengakui jika capaian pajak daerah ini angkanya masih di bawah 60 persen dari target.
“Secara umum, capaian pendapatan daerah ini berjalan dengan lancar. Hanya memang ada beberapa sektor pajak yang capaiannya masih minim. Salah satunya, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C,” ujar Irfan kepada wartawan di kantornya, Jumat (3/11/2023).
Ia menjelaskan, selama ini PAD Kabupaten Purwakarta mengandalkan 10 sektor pajak. Adapun 10 potensi pendapatan pajak tersebut, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, PBB, dan pajak air bawah tanah.
Kemudian, lanjut Irfan, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.
Sejauh ini, dia mengakui, memang ada dua sektor pajak yang belum tergali dengan maksimal. Yakni, sektor pajak MBLB dan pajak BPHTB. Untuk 2023 ini misalnya, pajak MBLB capaiannya masih di angka 31,90 persen dari target Rp 25 miliar.
“Untuk BPHTB, hingga akhir Oktober kemarin capaiannya juga masih rendah. Yakni di angka 22,18 persen dari target Rp 200,8 miliar. Tapi, kami masih punya waktu dua bulan lagi untuk menggenjotnya,” jelasnya.
Irfan kembali menjelaskan, selama ini potensi pajak dari sektor PBB dan pajak penerangan jalan (PPJ) memang yang paling diandalkan. Adapun target pendapatan dari PBB, tahun ini mencapai Rp 90,9 miliar. Sedangkan, realisasi hingga akhir Oktober telah mencapai 98,68 persen.
Kemudian, untuk PPJ juga capaiannya sudah di angka 82,18 persen dari target Rp 80,6 miliar. Selanjutnya, untuk pajak restoran saat ini capaiannya sudah di angka 94,92 persen dari target Rp 51,1 miliar di 2023 ini.
Selain itu, untuk pajak reklame sampai hari ini sudah tercapai 79,50 persen dari terget Rp 4,7 miliar. Lalu, untuk pajak air bawah tanah realisasinya saat ini sudah diangka 92,79 persen dari target Rp 20 miliar.
Sedangkan, dari pajak hotel realisasi pendapatannya baru di angka 82,44 persen dari target Rp 5,5 miliar. Selanjutnya, untuk pajak hiburan sampai saat ini capaiannya di angka 74,95 persen dari target Rp 3,2 miliar.
“Kalau diukur dari persentase, capaian dari 10 sektor pajak ini memang terlihat rendah dibanding tahun lalu. Tapi kalau secara rupiah, pendapatan ini naik. Karena, targetnya juga lebih besar dari tahun kemarin,” tegas dia.
Irfan menambahkan, selain pendapatan dari sektor pajak, selama ini jajarannya juga pendapatan dari tiga sektor retribusi. Di antaranya, retribusi jasa umum yang meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar.
“Intinya, kita akan menggenjot realisasi pendapatan tersebut di dua bulan ini. Minimalnya, bisa berada di angka 65 persen dari target keseluruhan,” pungkasnya. (Vans)