Di Sinyalir Kades Jatibaru Kec.Cikarang Timur,,Gelapkan Anggaran Dana Desa

Kabupaten Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com

Pemerintah Pusat terus mendorong lajunya pembangunan secara merata sampai ketingkat wilayah Desa, agar pertumbuhan ekonomi berjalan sampai ke masyarakat Desa di seluruh pelosok, hal tersebut dengan di kucurkan angaran Dana Desa (DD) baik dari Provinsi maupun dari pemerintah Pusat.

Tapi miris dengan di berikan nya kewenangan penuh pada Kepala Desa selaku pemegang anggaran, tak jarang banyak Kades yang sengaja melakukan tindakan tercela dengan melakukan korupsi.

Salah satunya di duga adanya penggealapan Dana Desa yang di lakukan oleh oknum Kades Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Menurut ketua LSM KAMPAK MAS RI Kabupaten Bekasi Bahyudin, bahwa anggaran Dana Desa baik yang bersumber dari APBN,APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten rawan disalahgunakan Pengguna Anggaran/Kepala Desanya salah satunya diantaranya Desa Jatibaru,

Di katakan Bahyudin, “Pada tahun 2019 beberapa kegiatan berdasarkan APBDES Jatibaru tahun 2019-2020 yang patut kita duga ada penyalahgunaan anggaran dan kami sudah melayangkan surat minta klarifikasi kebenarnya dari Kepala Desanya, namun sudah hampir dua pekan ini pihak Pemerintah Desa Jatibaru mengabaikan surat Kami, ucapnya kepada awak media Minggu, 11/04/2021.

“ini menjadi tanda tanya besar bagi Kami”
Bahyudin juga menjelaskan, bahwa kepala Desa Jatibaru sebagai Pengguna Anggaran telah menggelontorkan sejumlah anggaran yang cukup besar ,tetapi tidak maksimal dalam realisasinya bahkan kegiatan tersebut patut kita duga fiktif.

“Tidak sedikit anggaran yang realisasinya diduga tidak jelas bahkan ada yang Kami duga fiktif diantaranya kegiatan dengan kode rekening
kegiatan dengan kode rekening 4.2.1.01 dengan jumlah anggaran Rp. 54.000.000 kemudian kegiatan dengan kode rekening 2.03.04. jumlah anggaran Rp.99.488.00000 Kemudian kegiatan dengan kode rekening 6.2.2.01 jumlah anggaran Rp. 190.000.000 pada APBDES Jatibaru pada tahun 2019, dan ada beberapa kegiatan yg kami duga sama pada tahun Anggaran 2020,, itu semua sudah dituangkan dalam surat yang sudah kami sampaikan”.ungkap Bahyudin.

Ketua LSM KAMPAK MAS RI, juga menambahkan, akan segera melengkapi semua dugaan dengan bukti bukti yang lebih kongkrit dan segera melaporkannya ke – Aparat Penegak Hukum/APH, karena menurutnya kepal Desa Jatibaru , sudah melanggar regulasi yang ada diantaranya Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, bahkan dengan mengabaikan surat dari lembaga saja itu sudah melanggar hak asasi manusia , karna hak mendapatkan informasi itu dilindungi oleh konstitusi dan tertuang dalam Undang undang Dasar Republik Indoneai tahun 1945 Pasal 28 F. Pungkas Bahyudin,singkat.

Rajawalinews coba mengkonfirmasi Kades Jatibaru namun sampai berita ini di publikasikan Kades Jatibaru tidak menjawab dan mengangkat telepon dari Rajawalinews.( Bersambung)
(SS/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!