SUMENEP, (BPK).- Ali Sopyan Divisi DPP WRC.(Watch Relation Of Coruption ) .Pengawas Aset Negara Republik Indonesia. Mendesak Pihak jajaran mabes polri dan KPK RI. Untuk segera bertindak . pasalnya Gerombolan pejabat Rampok Masi belum tersentu hukum dan Masi berkeliaran ALIAS KEBAL HUKUM ATAU HUKUM YANG MANDUL.
Pengadaan Kapal DBS III Disinyalir Overlap dan Tidak Sesuai Spesifikasi
By Redaksi Rajawali Sriwijaya
Pengadaan Kapal DBS III Disinyalir Overlap dan Tidak Sesuai Spesifikasi
Sumenep, Madura -Rajawali Sriwijaya online
Kejadian sebelumnya pengadaan kapal motor tahan ombak hingga tiga meter.
kapal motor penumpang Dharma Bahari Sumekar (DBS) III yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep melalui leading sector Dinas Perhubungan Sumenep pada tahun 2017 yg lalu, disinyalir overlap/tumpang tindih dan tidak sesuai speksifikasi.
Periode tahun 2017 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, Sustono mengatakan pengadaan kapal motor penumpang DBS III merupakan kegiatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program tersebut telah masuk tahap lelang di LPSE Sumenep.
Ia menegaskan, proyek pengadaan kapal penumpang tersebut membutuhkan dana sebesar Rp39 miliar, “Hingga saat ini dana yang tersedia sebesar Rp31 miliar dan masih kurang sebesar Rp8 miliar. Untuk kekurangannya akan di anggarkan di tahun 2018 di APBD Kabupaten Sumenep,” kata Sustono, Senin (03/07/2017)
Selain itu, Sustono menjelaskan program pengadaan kapal motor penumpang itu merupakan pengadaan baru atau membuat kapal dari awal, bukan membeli kapal yang sudah ada, “Sebelum dilakukan lelang pembuatannya, kami juga telah membuat perencanaan gambar kapal tersebut,” terangnya.(Dok.2017) Hal ersebut Patut dipertanyakan, proyek pengadaan kapal DBS III. yang diduga Anggaranya dibuat Bancakan gerombolan pejabat rampok pasalnya. Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Kapal Motor Penumpang Tahun 2016. Besarnya Dana Cadangan ditetapkan, sebesar Rp. 31.000.000.000,00. Tahun Anggaran 2014, sebesar Rp. 27.844.340.000,00. Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp. 3.155.660.000,00. Hasil dari bunga deposito merupakan tambahan atas dana pelaksanaan Pengadaan Kapal Motor Penumpang Tahun 2016.
Kedua, sumber data dari LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2014. No 4.5.1.1.4 Dana Cadangan Pengadaan Kapal Laut 2016, Dana Cadanangan Tahun Anggaran 2014 dibentuk melalui SP2D 09839/SP2D-LS pada tanggal 09 Oktober 2014. Dana Cadangan Kapal Laut 2016 sebesar Rp. 27.884.340.000,00 Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Kapal Motor Penumpang Tahun 2016, rinciannya.
Dalam bentuk Deposito pada Bank Jatim Cabang Sumenep dengan rincian sebagai berikut : Norek BB 2050100 No Bilyet DB 253205 tanggal 10/10/2014 Rp. 27.884.340.000,00. Norek 0181031841 a/n Rekening Bunga Deposito Cadangan Pengadaan Kapal 2016 nilai Rp.407.895.691,49, total jumlah :28.292.235.691,49.
Ketiga, Pengadaan Kapal Motor Penumpang tahun 2016, saldo dana cadangan sebesar Rp. 36.286.057.294,81. No 5.3.1.4 Dana Cadangan Penempatan Dana Cadangan Kapal Laut 2016 dalam bentuk Deposito pada Bank Jatim Cabang Sumenep, dengan rincian.
Norek BB. 205.01.00 No.Bilyet DB253205 tanggal 10/10/2014 Rp27.884.340.000 (Tahap I). Norek BB. 205 01.00 No. Bilyet DB 253492 tanggal 28/12/2015 Rp3.115.660.000 (Tahap II). Norek 0181031841 a/n Rekening Bunga Deposito Cadangan Pengadaan Kapal 2016, jadi per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 5.286057.294,81 dan per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 2.864.839.767,39.
Keempat, diketahui dari sumber data LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017. Sedangkan Penempatan Dana Cadangan Kapal Laut 2016 dalam bentuk Deposito pada Bank Jatim Cabang Sumenep saldo sebesar Rp36.286.057.294,81, dan sumber data dari Pemerintah Kabupaten Sumenep T.A. 2017, No 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan jumlah Rp. 31.000.000.000,00, dan.
Diketahui harga perolehan kapal DBS III, dari Kartu Inventaris Barang (KIB) B. Peralatan dan Mesin di Dinas Perhubungan Sumenep dengan Kode Barang 203030204, Nama Barang, Kapal Cargo Passenger DBS III. (Red)