BANYUASIN, (BPK).- Aduh. alangkah banyaknya kepala dinas so pikun di Kabupaten Banyuasin Dengan dalih Kelebihan pembayaran .Menurut Pimpinan. Umum Media Rajawali news Grup Ali Sopyan dengan tegas mengatakan setiap dinas pasti mempunyai sejumlah pegawai inti . Kok bisa terjadi. Kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah . Lanjut pimpinan Ali Sopyan Haltersebut patut pihak Tipikor segera mengusut adanya dugaan kerugian ke Uwangan negara APBD / APBN . Ironisnya kejadian semacam ini nyaris setiap tahun di berbagai dinas. Tutur Ali Sopyan :
Kelebihan Pembayaran Gaji kepada Pegawai yang Pensiun, Meninggal Dunia, Hukuman Disiplin, dan Mutasi Keluar Sebesar Rp241.738.900,00
Pemkab Banyuasin pada TA 2022 menganggarkan Belanja Pegawai
sebesar Rp811.113.332.867,00 dengan realisasi sebesar Rp759.387.609.273,05
atau 93,62%. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Gaji dan
Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp518.548.387.116,55.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai,
back up data gaji pegawai tahun 2022, dan Surat Keputusan atas pegawai
meninggal dunia, pensiun, hukuman disiplin, dan mutasi keluar menunjukkan
bahwa terdapat pembayaran gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada 27
pegawai yang tidak berhak sebesar Rp241.738.800,00 pada Disdikbud, Bapenda,
Dinas PUPR, dan Kecamatan Banyuasin I dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Pembayaran Gaji dan Tunjangan atas 17 Pegawai Pensiun Sebesar
Rp185.850.300,00
Penghentian ASN merupakan proses yang menyebabkan ASN yang
bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai ASN dan dihentikan pemberian
hak-haknya sebagai ASN antara lain disebabkan ASN bersangkutan telah
mencapai batas usia pensiun dan pengajuan pensiun. ASN yang telah pensiun
akan diberikan hak pensiun berupa jaminan hari tua sebagai penghargaan atas
jasa-jasa yang telah mengabdikan dirinya kepada negara. Pembayaran gaji dan
tunjangan dihentikan dengan diterbitkan Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran (SKPP) yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah.
Hasil pemeriksaan atas daftar gaji pegawai tahun 2022, menunjukkan bahwa
terdapat pembayaran gaji kepada 17 orang pegawai pada Disdikbud yang sudah
pensiun sebesar Rp185.850.300,00 dengan rincian pada Lampiran 5.
b. Pembayaran Gaji dan Tunjangan atas Tiga Pegawai Meninggal Dunia
Sebesar Rp38.402.300,00
ASN Pemkab Banyuasin yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat
dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pensiun oleh Bupati Banyuasin.
Dalam SK Pensiun tersebut telah ditetapkan besaran gaji pensiun yang akan
diterima oleh ASN dan tanggal terhitung dimulainya pembayaran gaji pensiun
tersebut. Selain itu, penerima pensiunan janda/duda juga menerima gaji terusan
sesuai dengan ketentuan yang mengatur terkait Pemberian Tunjangan
Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji terusan tersebut diberikan selama empat bulan berturut-turut dan terhitung
mulai bulan berikutnya setelah ASN meninggal dunia.Hasil pemeriksaan atas pembayaran gaji terusan kepada pensiunan janda/duda
menunjukkan terdapat pembayaran gaji terusan yang melebihi empat bulan
pembayaran gaji terusan terhadap tiga orang penerima pensiunan janda/duda
pada Disdikbud dan Bapenda dengan jumlah sebesar Rp38.402.300,00 dengan
rincian sebagai berikut.
1) Pembayaran gaji dan tunjangan terusan kepada Sdr. HWT, Kepala Sekolah
Dasar Negeri (SDN) 12 Banyuasin III yang meninggal dunia dan ditetapkan
pensiun terhitung tanggal 1 Mei 2022. Pemberian gaji dan tunjangan terusan
telah dibayarkan selama 4 bulan sejak tanggal 1 Mei 2022 s.d. 1 Agustus
2022 namun masih dibayarkan gaji dan tunjangan terusan sampai dengan
bulan Desember 2022 sebesar Rp21.465.200,00. (Red)