PAGAR ALAM, (BPK).- Ketua DPD Gaas Sumsel BN. Ratu Anom SH. Menyoroti kemelut permasalahan birokrasi Hukum di lingkungan Pemkot Pagaralam Sumsel dengan adanya hasil temuan BPK.RI Perwakilan Sumsel. Haltersebut sangat miris para pengguna anggaran APBD / APBN Yang harus di pertanggung jawabkan di muka hukum tegas BN.RATU ANOM SH. Ormas Hukum DPD Gaas Sumsel akan mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyalag gunakan APBD / APBN Di Pemkot Pagaralam tutur . BN . RATU ANOM .SH. Ironisnya Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah Tidak Tepat Pemerintah Kota Pagar Alam pada tahun 2022 merealisasikan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp293.578.372.707,48 dan Rp285.116.786.041,00. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2021 dengan Nomor 34.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 26 April 2022 mengungkapkan temuan terkait kesalahan klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan Dinas Perumahan, Kawasan Pe MB mukiman dan. Pertanahan (Perkimtan) salah mengklasifikasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal sebesar Rp26.919.260.825,00. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Wali Kota Pagar Alam agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PUTR, dan Kepala Dinas Perkimtan untuk mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Pagar Alam telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui imbauan Wali Kota kepada para kepala SKPD terkait, dan teguran para kepala SKPD terkait kepada jajaran di lingkungannya yang membidangi perencanaan agar mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dalam RKA sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, dokumen kontrak, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal tahun 2022, menunjukkan masih terdapat klasifikasi penganggaran Barang dan Jasa dan Belanja Modal yang tidak tepat pada 22 SKPD sebesar Rp17.363.133.034,17. Belanja yang dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa di DPA sebesar Rp26.793.500.146,37 direalisasikan untuk kegiatan yang menambah aset sebesar Rp25.868.875.606,37, sehingga tidak tepat diklasifikasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan seharusnya diklasi fikasikan sebagai Belanja Modal. Sebaliknya, belanja yang dianggarkan sebagai Belanja Modal di DPA sebesar Rp9.275.464.782,20 direalisasikan untuk kegiatan yang tidak menambah aset sebesar Rp8.505.742.572,20, sehingga tidak tepat diklasifikasikan sebagai Belanja Modal dan seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa. Rekapitulasi klasifikasi kesalahan penganggaran berdasarkan DPA dan berdasarkan realisasi pada Tabel 1.1, dengan rincian kesalahan penganggaran per SKPD .Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran BKD selaku Pelaksana Teknis Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2022, kesalahan penganggaran di tahun 2022 terjadi karena bidang-bidang di SKPD dalam menyusun kegiatan dan alokasi anggarannya tidak memperhatikan ketepatan klasifikasi anggaran belanja untuk kegiatan tersebut. Selain itu, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku Anggota TAPD Tahun 2022 mereviu usulan kegiatan dan anggaran SKPD hanya dalam hal kesesuaian indikator program, kegiatan, dan subkegiatan dengan tolak ukur kinerja dan target, serta ketersediaan anggaran untuk kegiatan yang diusulkan tersebut. (Red)