MUARA ENIM, (BPK).- Pelaksanaan Evaluasi Tender Belum Sepenuhnya Berpedoman pada Dokumen Pemilihan dan Terdapat Kelebihan Bayar atas Penambahan Volume Item Pekerjaan yang memiliki Harga Satuan Timpang Sebesar Rp252.960.088,00 BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan: a. Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPPPA, dan Kepala Disdag untuk menginstruksikan PPK di SKPD yang dipimpinnya agar melakukan input data rincian HPS atas semua item pekerjaan ke SPSE; Bupati Muara Enim akan memerintahkan Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPPPA, dan Kepala Disdag untuk menginstruksikan PPK di SKPD yang dipimpinnya agar melakukan input data rincian HPS atas semua item pekerjaan ke SPSE. 1. Surat Bupati kepada Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPPPA, dan Kepala Disdag yang berisi perintah untuk untuk menginstruksikan PPK di SKPD yang dipimpinnya agar ke depannya melakukan input data rincian HPS atas semua item pekerjaan ke SPSE; 2. Surat Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPPPA, dan Kepala Dinas Perdagangan kepada PPK di SKPD yang dipimpinnya yang berisi instruksi agar ke depannya melakukan input data rincian HPS atas semua item pekerjaan ke SPSE; dan 3. Bukti input data rincian HPS ke SPSE atas minimal 5 paket pekerjaan di TA 2023. 60 Hari b. Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp241.273.914,05 atas selisih tambah volume item pekerjaan yang memiliki harga satuan timpang; dan Bupati Muara Enim akan memerintahkan Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, dan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp241.273.914,05 atas selisih tambah volume item pekerjaan yang memiliki harga satuan timpang. 1. Surat Bupati kepada Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, dan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp241.273.914,05 atas selisih tambah volume item pekerjaan; dan 2. STS pengembalian kelebihan pembayaran dengan jumlah total sebesar Rp241.273.914,05 atas selisih tambah volume item pekerjaan yang memiliki harga satuan timpang yang sudah diverifikasi kebenarannya oleh inspektorat. c. Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala UKPBJ agar Pokja Pemilihan melaksanakan evaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi sesuai dengan dokumen pemilihan. Bupati Muara Enim akan memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala UKPBJ agar Pokja Pemilihan ke depannya melaksanakan evaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi sesuai dengan dokumen pemilihan. 1. Surat Bupati kepada Sekretaris Daerah yang berisi perintah untuk menginstruksikan Kepala UKPBJ agar Pokja Pemilihan ke depannya melaksanakan evaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi sesuai dengan dokumen pemilihan; 2. Surat Sekretaris Daerah kepada Kepala UKPBJ yang berisi instruksi agar Pokja. (Red)