MUSI BANYUASIN, (BPK).- kelebihan pembayaran atas belanja bahan bakar minyak Gas dan pelumas pada seketaris daerah kabupaten Musi Banyuasin Sumsel sebesar Rp 996017324.19 pasalnya terungkap kasus tersebut bupati Musi Banyuasin memerintahkan untuk memproses kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak dan pelumas sebesar Rp 996.017.324.19 . Dimintak pihak jajaran Tipikor Polda Sumsel dapat mengungkap kasus kelebihan pembayaran belanja minyak /Gas dan Pelumas . Terindikasi hal tersebut ada unsur tindak pidana korupsi yang berdampak kerugian ke uwanga. Negara. (Red)