BEKASI, (BPK).- Demo masa Mahasiswa BEM STIE Tribuana terkait dugaan korupsi kandang kambing yang bernilai milyaran rupiah dia depan Pemkot Bekasi, di Jalan Ahmad Yani Raya, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Kamis (212022) sore ini memanas.
Karena dipicu sikap para pejabat Pemkot Bekasi yang tak mau keluar dan menemui para demonstran.Para mahasiswa-pun berkeras ingin merobohkan pagar pintu Pemkot Bekasi, yang dijaga ketat oleh Satpol PP dan Polisi dari Polres Bekasi Kota dengan mendorong-dorong.
Dicky Armanda sebagai Presma BEM STIE Tribuana dalam orasinya menyatakan korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh oknum dari suatu pihak untuk memperkaya diri atau suatu golongan yang merugikan banyak orang. Korupsi suatu perbuatan keji korupsi sama dengan mencuri hak atau milik orang lain. Dan korupsi ialah tindakan oknum pejabat publik, baik politisi atau pegawai negeri sipil, serta pihak lain yang terlibat tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan public dan masyarakat yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dicky juga menyatakan bahwa pada tanggal 6 September 2021 lalu, disahkannya anggaran untuk pengadaan kandang kambing dari DPRD Kota Bekasi untuk DKPPP dengan jumlah sebesar 2,3 Milyar. Namun dari jumlah 2,3 Milyar yang keluar hanya 1,9 Milyar dan dimenangkan tender oleh Hendry Putra Andalan dengan kode 18199359.
Lalu Pengadaan kandang kambing dan pengadaan barang dan perlengkapan budidaya kambing yang dimenangkan oleh CV. KARYA IMANUEL UTAMA dengan jumlah sebesar 4,3Milyar dengan kode 18200358 menurut Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Mahasiswa juga mengungkapkan soal pengakuan dari Ply WaliKota Bekasi uang sebesar 1,9 Milyar tersebut itu untuk 100 kandang dalam 11 kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Akan tetapi dilihat dari survey, speks kandang kambing tersebut, diduga tidak sesuai dengan yang diharapkannya.
Lalu pengadaan barang dan perlengkapan budidaya kambing dengan nominal yang ditetapkan dan realitas yang ada di
lapangan tidak sesuai, karena dari 4,3Milyar dari speks 11 kambing 40 karung pakan dan obat-obatan dalam satu kandang.
Artinya ini menjadi kuat bahwa kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan melakukan dugaan kasus korupsi.
Dalam UU NO 31 TAHUN 1999 yang diubah menjadi UU NO 20 TAHUN 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Kasus Korupsi pada pasal 8 di pidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp.750.000.000, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang
atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut serta disebutkan juga dalam PERWAL NO. 09 A TAHUN 2021 tentang pemberdayaa masyarakat melalui pengembangan ketahanan pangan masyarakat dengan pemberian bergulir bantuan usaha budidaya domba/kambing kepada perorangan/kelompok dikota bekasi tahun anggaran 2021.
Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tribuana menuntut :
- Mendesak Plt Walikota Bekasi untuk menindak tegas oknum Dinas Ketapang yang diduga melakukan penyelewengan pada pengadaan domba/kambing.
- Mendesak Plt Walikota Bekasi untuk mengevaluasi seluruh jajaran yang ada di Dinas Ketapang.
“3. Mendukung Plt Walikota Bekasi untuk memecat Kepala Dinas Ketahanan Pangan PertanianPerikanan Kota Bekasi,” tuntut Dicky Armanda Presiden Mahasiswa STIE TRIBUANA. (Red)