Kalimantan Barat Ketapang ‘’Berita Pemberantasan Korupsi ‘’

Proyek Food Estate di Teluk Keluang Desa Pesaguan Kanan Kec. MHS (Matan Hilir Selatan) Kab. Ketapang Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Hembusan status kawasan hutan apa, apakah HL (Hutan Lindung) atau Hutan Produksi (HP). Sebagai kawasan hutan, jenis Hutan apapun yang hendak di garap atau dijadikan tempat usaha, apalagi yang berkelas kakap tentu harus memiliki bentuk ijin perijinan seperti ijin penebangan kayu dalam kawasan ijin hak guna hasil tebangan suatu kawasan jenis hutan sebagai sumber kehidupan mahluk hidup dengan adanya perubahan status hutan tentu menjadi fenomena krusial dalam perubahan suatu kawasan ekosistem dan mahluk untuk sumber kehidupannya yang berubah.

Mengingat Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Hutan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara dan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945.’’ Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dilaksanakan secara aturan Hukum dan UU yang jelas serta sejelas-jelasnya demi untuk menjaga kelangsungan kehidupan generasi yang akan datang.

Terindikasi disinyalir terjadinya perusakan hutan di Teluk Keluang Desa Pesaguan Kanan Kab.Ketapang Kalbar disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berkedok proyek Food Estate dijadikan suatu objek kebun dan proyek mengatasnamakan kepentingan masyarakat para nelayan dan perkebunan tanpa izin. Izin yang ada mengatasnamakan kepentingan warga kecil dan miskin yang diperalat untuk dijadikan korban kepentingan semata memperkaya diri sendiri dan rekanan.

Proyek Food Estate dengan pola ruang sebanyak 12 Iteam, jenis proyek Food Estate terindikasi disinyalir kuat adanya mitos tapsir di proyek Food Estate Telok Keluang dalam proyek yang di kelola oknum Pemerintah di SKPD Kab.Ketapang Kalbar menimbulkan sistem sirkulasi Intrens berdampak pada kerugian Negara milyaran rupiah, yang mana kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup akibat pengarapan suatu kawasan hutan yang disinyalir tanpa izin. Garap serta rusak dulu kawasan hutan baru buat izin mengatasnamakan kepentingan khalayak masyarakat dan fatamorgana oknum pejabat daerah yang nakal, yang di kelola literatur Pemerintah Kab.Ketapang Kalbar dengan sumber keuangan APBD-APBN puluhan milyar rupiah.

Indikasi kuat adanya potensi perusakan hutan menjadi suatu kejahatan luar biasa, dilakukan dengan modus operandi proyek Food Estate Telok Keluang yang mana mengancam kelangsungan kehidupan serta mengancam Bangsa dan Negara, yang di garap berubah status menjadi kebun pribadi dengan sumber keuangan Negara. Terindikasi anggaran yang dialirkan dalam proyek Food Estate Teluk Keluang adanya potensi merugikan keuangan Negara serta adanya indikasi potensi melanggar UU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan proyek Pemerintah berkedok kepentingan masyarakat untuk sebuah lokasi pembangunan Food Estate di kawasan Teluk Keluang Pesaguan Kanan Kec.MHS Kab.Ketapang Kalbar.

Kepentingan kelompok serta kepentingan pribadi menggunakan kekuasaan dalam suatu retorika jabatan menghantam suatu kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan permufakatan jahat untuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kepemilikan serta kepentingan sebagaimana secara langsung atau tidak langsung untuk dijual kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud di UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, bisa dipidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara orang perseorangan yang dengan sengaja mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

Ditegaskan ’Suryadi ’ asli putra daerah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Kayong Kab. Ketapang untuk kesekian kalinya pada Rajawalinews (RN) Group Sabtu (11/12/21),”Proyek Food Estate di Teluk Keluang dengan dana puluhan milyar yang dikelontorkan di proyek Teluk Keluang cuma ada beberapa bangunan saja dan beberapa titik proyek bangunan rumah singgah nelayan, yang menjadi pertanyaan kita, proyek di Telok keluang ada Kerugian Negara yang di kelola Perkim-LH sebesar Rp.500 juta yang katanya sudah dipulangkan, perlu disikapi ada dak bukti pengembalian tersebut dari Inspektorat ke Negara. Dalam proyek Food Estate Teluk Keluang ada proyek pembangunan kolam ikan di Teluk Keluang dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan itupun tidak Efektip, semua sudah rata dengan tanah. Proyek itu sudah tidak layak,”ujarnya. Ada lagi proyek Home Estate dari Dinas Pariwisata yang cair dulu uangnya, baru dikerjakan proyeknya. Ditegaskannya,”Perlu di Audit khusus proyek Food Estate di Teluk Keluang tersebut.

Hancurnya keuangan Negara disinyalir dirampok pejabat bertaring panjang di PEMDA Ketapang dalam proyek bentuk kepentingan pribadi dan individu dengan cara terorganisir. Pasalnya, proyek rumah susun di bangun dulu baru ditenderkan itu emang fakta dan kenyataannya memang begitu. Bersama ini di minta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri beserta jajaran untuk turun kelapangan menyelidiki indikasi perampok atau korupsi berjema’ah di PEMDA Ketapang berkedok proyek Teluk Keluang,”pungkasnya Suryadi beserta tim intinya.

Proyek mengatasnamakan Food Estate dan kepentingan masyarakat ramai itu seperti apa, kalau tempatnya di hutan belantara? Kalau untuk kepentingan masyarakat itu tidak jelas, yang menjadi objek perhatian antara lainnya masalah pertanian, tidak ada pertanian di situ, yang ada hutan belantara dan perkebunan kelapa sawit, yang mana pola Food Estate tidak ada, itu kebun pribadi milik oknum penguasa pejabat PEMDA tikus bertaring panjang kepala perampok keuangan Negara membangun kebun pribadi jenis kebun kelapa sawit berkedok proyek Food Estate program Pak Presiden Joko Widodo, benar atau tidak itu anggaran puluhan milyar, kita hanya bisa mengelus dada. Anggaran puluhan milyar terindikasi tidak ada azas manfaatnya, yang ada manfaat kepentingan pribadi dan kelompok penguasa.

Tim RN dan Divisi DPP WRC PAN-RI menghimpun fakta permulaan, seperti apa izin pengarapan di suatu kawasan HL atau HP, serta seperti apa ijin Amdal dan rekomodasi perizinan pengarapan di suatu kawasan yang disinyalir tanpa izin maupun aturan keuangan Negara untuk kepentingan kemakmuran masyarakat disalahgunakan untuk sebuah kepentingan pribadi bersama oknum penguasa PEMDA yaitu tikus berdasi bertaring panjang perampok hak keuangan Negara dan masyarakat pola proyek Food Estate bersumber dana APBD-APBN untuk membeli bibit sawit dan penanaman sawit milyaran rupiah.

APH (Aparat Penegak Hukum) dan auditor penindakan kejahatan korupsi perusak kawasan hutan dan rampok uang Negara berkedok proyek Food Estate dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)adalah setiap perbuatan penyelenggaraan Negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara. Suatu kejahatan luarbiasa, dia bergaya sopan dan santuy untuk menutupi kebobrokan dalam kekuasaannya untuk segera diperiksa dan diadili di hadapan hukum dan UU, agar tidak mengsengsarakan perekonomian Negara dan masyarakat.*##(Tim Yan-Kunti)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!