Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Berita Pemberantasan Korupsi ‘’

Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri periksa mafia proyek Pelang – Batu Tajam 9 milyar tak jelas di Swakelolakan DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kab.Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Temuan dan penghimpunan Fakta Tim Rajawalinews (RN) Group di lapangan.

Temuan Indikator dugaan penyimpangan baik kebijakan anggaran ataupun terkait dengan Aset Negara yang mana dirampok para oknum Dinas Pemerintah Daerah yaitu tikus berdasi dan bertaring panjang memakan serta merampok uang Negara untuk kemakmuran masyarakat modus proyek setan gundul yaitu proyek jalan Pelang – Batu Tajam tahun anggaran 2021, disinyalir proyek tak jelas serta terkesan proyek abal-abal dengan anggaran ± Rp 9 milyar.

Kepala DPUTR Ketapang Kalbar bersama kekuasaan dalam jabatannya, adanya indikasi dan potensi korupsi sistematis berjema’ah wewenang dalam jabatanya, antara lain melindungi rekanannya sang Koruptor dan membeckingi kejahatan Korupsi terutama proyek Pemerintah Daerah (Pemda), jalan Pelang – Batu Tajam TA.2021 bersumber keuangan APBD Kab.Ketapang Kalbar sebesar Rp.9 Milyar. Disinyalir di pecah menjadi 2 (dua) iteam paket kegiatan proyek rehabilitasi jembatan sebesar Rp.4 milyar dan penimbunan jalan Pelang-Batu Tajam Rp.5 Milyar.

Dengan hasil temuan dan himpunan data di lapangan, penimbunan jalan Pelang – Batu Tajam dilaksanakan oleh pihak ke-3 berupa CSR (Corporate Social Responsibility) yang mana timbunan proyek jalan tersebut hingga sampai saat ini tidak jelas dan timbunan apakah tanah pilihan Laterit atau tanah titikan sisa bangunan bercampur lumpur, kalaupun di timbun dengan Sirtu (Pasir dan Batu) atau tanah pilihan Laterit, seperti apa IUP atau ijin Aquarynya seperti apa dan dimana ijin serta bentuk lainnya, yang mana penimbunan jalan Pelang – Batu Tajam laksana kudangan kerbau, penimbunan jalan dengan anggaran APBD sebesar Rp.5 Milyar tidak jelas, apakah dikerjakan dari sumber Dana CSR atau APBD atau diswakelolakan?

Proyek Jalan Pelang – Batu Tajam menjadi ajang korupsi berjema’ah dari tahun 2017 – 2021 dengan anggaran yang bernilai fantastis. Sangat disayangkan, disinyalir proyek yang diprioritaskan Pemerintah Daerah Ketapang terindikasi tidak berkualitas dan baru seumur jagung sudah hancur lebur akibat ketidak-profesionalan dalam pelaksanaan proyeknya, di duga kuat adanya indikasi dan potensi proyek Mark-Up serta adanya indikator dugaan proyek berpotensi korupsi berjema’ah. Pasalnya proyek tersebut tidak terdaftar di dalam Fak LPSE, jika bukan proyek bandit bajingan loncat tikus bertaring panjang, tidak mungkin proyek sebesar Rp.9 milyar tersebut tidak terdaftar.

TA.2021 adanya proyek Swakelola siluman dengan judul-judulan penimbunan jalan Pelang – Batu Tajam atau proyek tampal sulam timbunan tanah dan batu campur lumpur, yang mana material yang tampak di lokasi proyek tampal sulam bersama lumpur dengan titikan material bahan bangunan lama. Yang ada hanya tumpukan tanah laterit, batu kapur dan bahan sisa titikan bangunan semen yang sudah beku bercampur lumpur yang di timbun ke jalan Pelang – Batu Tajam saat ini. Yang konon katanya proyek tampal sulam jalan Pelang – Batu Tajam sebesar Rp.5 Milyar.

Kegiatan Proyek yang dikerjakan tidak memasang papan plang informasi proyek dan tidak terdaftar di Fak LPSE, indikasi dugaan Kepala LPSE ikut berperan sebagai intelektual untuk mengaburkan keberadaan proyek tersebut. Luar biasa Ketua LPSE bisa kaburkan permainan sistem digitalnya, indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya. Semestinya, pihak pemborong atau kontraktor serta pihak LPSE memberikan pemberitahuan kepada pihak masyarakat yang awam dan kecil agar tau seperti apa kegiatan proyek tampal sulam senilai Rp. 9 milyar menggunakan tanah, lumpur dan semen beku bercampur titikan bahan bangunan lama.

Dimana dalam aturan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, yang mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Proyek merupakan transparasi agar masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan terhadap kekuasaan wewenang dalam jabatan, memantau indikasi Korupsi dengan berkedok proyek jalan Pelang- Batu Tajam. Celaka 12 nya lagi, proyek rehabilitasi jembatan senilai Rp.4 milyar, namun di mana jembatan yang di bangun dari sumber keuangan APBD tersebut.

Diharapkan kepada Tim Divisi DPP WRC PAN-RI ‘Ali Sopyan’ segera berkordinasi bersama Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri untuk periksa proyek Pelang – Batu Tajam senilai Rp.9 milyar tak jelas diswakelolakan DPUTR TA.2021. Jelas sudah indikasi perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi kejahatan dalam jabatan. Indikasi jelas-jelas adanya kerugian Negara milyaran rupiah dalam korupsi proyek jalan Pelang – Batu Tajam tahun 2019-2021, pelakunya terkesan kebal hukum dan anti hukum, ada apa di balik semua ini? Apakah dia penguasa hukum atau pemilik hukum? Tak ada yang kebal hukum di NKRI ini, bila terbukti dan ada buktinya. Agar semua terungkap, keuangan Negara untuk kemakmuran hak masyarakat dalam pembangunan yang tertinggal. Semua sirna di makan oknum penguasa fatamorgana, dengan cara sopan dan santuy menggunakan power ambiguitas di luar kontes kejujuran serta amanah justifikasi.

Terpisah saat tim RN konfirmasi bersama Kabid Bina Marga DPUTR ’Herlamsyah’ sebagai PPK proyek Pelang – Batu Tajam senilai Rp.9 milyar, paket pekerjaan penimbunan jalan dan rehabilitasi jembatan disinyalir tidak jelas. Paket proyek serta pekerjaanya maupun sumber pendanaannya, apakah dari APBN atau APBD atau CSR atau proyek Swakelola? Saat di konfirmasi lewat via seluler dengan nomor Hp. 08225148XXXX, di bel tak di jawab dan di chat Wa juga tak di balas oleh PPK Herlamsyah. *##(Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!