Bekasi, Berita Pemberantas Kurupsi– Dalam Upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), semua dinas dan pemerintahan lakukan berbagai upaya tak terkecuali pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Dishub Kaabupaten Bekasi terapkan kebijakan pelayanan di pengujian kedaraan bermotor untuk mencegak penyebaran Virus Covid-19.
Setelah ditetapkan corona virus discase-19 sebagai pendemi atau wabah penyakit (Bencana non alam nasional), maka pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menerapkan beberapa hal, diantaranya; Pelayanan pengajuan kendaraan bermotor tetap dilaksanakan, Dinas Perhubungan kabupaten Bekasi hanya mengijinkan permohonan pelayanan pengujian kendaraan bermotor 1 (satu) orang dan harus menggunakan masker selama di area pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Sebelum masuk ke area pelayanan pengujian kendaraan bermotor Dishub Kabupaten Bekasi maka pemohon akan dilakukan edukasi dan praktek cuci tangan oleh petugas.
Hal serupa diperlakukan juga pada petugas pelayanan agar sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, ruangan pelayanan dan khususnya hanggar pengujian kendaraan agar dilakukan pembersihandengan menggunakan disinfektan secara rutin, petugas scurity bank BJB selalu siap didepan pintu masuk ruangan pelayanan.
Dengan diberlakukannya kebijakan pelayanan tersebut diharapkan dapat mencegak penyebaran virus corona.
Abdilah, Ketua Umum Jabar Corruption Watch mengapresiasi kebijakan yang dilakukan oleh H. Yana Suyatna, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. “Saya sangat mendukung semua program dan kebijakan Dishub Kabupaten Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Karena yang saya ketahui setiap kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Dishub Kabupaten Bekasi selalu memberikan hasil yang baim dan positif”, ungkapnya. (RED)