Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi – Terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap (GRI) Puskesmas Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, ada dugaan pejabat bangsat yang bermain proyek atau Kongkalikong dengan kontraktor Dan sangat disayangkan penegakan hukum mandul dalam menanganinya.

Dugaan korupsi gedung rawat Inap puskesmas Karang bahagia ini, dengan dasar dan bukti yang jelas dari beberapa hasil investgasi tim dan keterangan Kabid PUPR dan Sekdin PUPR Kab.Bekasi yang tidak klop seolah-olah tutup mata dengan kejadian yang memakan uang negara.

Saat perbaikan dilakukan sangat tampak borok dan bobrok nya pemborong serta oknum pejabat yang terkait, diduga bangunan gedung rawat Inap puskesmas ini gagal konstruksi karena kondisi nya sangat parah dan memprihatinkan dari belahnya tiang penyangga, tenyata setelah di gali dan di perbaiki tidak tampak cakar ayam sebagai penguat pondasi dan ini bukan jadi alasan karena kemarau panjang dan ke labilan struktur tanah.

Di kantor Sekber ( Sekretariat Bersama ) di Jl pilar Sukatani Bekasi, Ketua Sekber Anwar yang akrab di sapa Away menambahkan, Bangunan ruang rawat Inap puskesmas Karang Bahagia ini di bangun pada tahun 2018 di serap dari dana APBD Kab.Bekasi dengan pagu anggaran kurang lebih 3 miliar dengan pemenang tender PT.Timbang Cipta Laksana yang beralamat di Tebet Jakarta Selatan, sampai saat ini bangunan tersebut tidak bisa digunakan karena kerusakan yang sangat parah dan anehnya lepas dari audit BPK, kata Dia.

Masih kata Away saya sangat miris dengan kurang sigapnya dan seakan akan Kejari Kab.Bekasi disinyalir tutup mata, kami sudah coba konfirmasi melalui pesan WhatsApp “Menunggu juk pim mohon bersabar terima kasih pa, Sipp bang maaf slow respon lagi tanggap corona semua kita”, balasnya.

Padahal jelas kasus Puskesmas Karang Bahagia ini sangat parah dan sepertinya pihak Kejaksaan Negeri Kab.Bekasi tebang pilih dalam menangani kasus ini. Kami berharap pihak Kejati dan BPK perwakilan Provonsi Jawa barat ( BPK RI) dapat segera mengambil langkah dan tindakan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, tidak tebang pilih dalam menangani kasus tutupnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!