PALEMBANG, (BPK).- Ali Sopyan pimpinan umum Media. Rajawali news. Menyikapi dana hibah KONI kota Palembang sangat mirip dengan. Keganasan para pejabat menyantap dana hiba yang sangat Lezat itu. Namun semuanya tidak akan lepas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi. Pasalnya. Dana hibah ternya lezat. Sehingga menjadi santapan pejabat bangsat pasalnya Dana Hibah Tidak Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp752.022.408,00
Hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban menunjukkan bahwa berdasarkan
rekapitulasi pengeluaran dana hibah KONI terdapat pengeluaran yang tidak
dipertanggungjawabkan sebesar Rp752.022.408,00 dengan rincian pada hasil klarifikasi, pihak KONI mengakui hal tersebut dan bersedia mengembalikan
dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah. Dengan demikian masih
terdapat sisa dana pada penguasaan KONI sebesar Rp752.022.408,00.
c. Penggunaan Dana Hibah Tidak Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah Sebesar
Rp9.594.552,00
. Realisasi Belanja Hibah kepada KONI Kota Palembang sebesar Rp3.650.000.000,00
diantaranya digunakan untuk belanja bahan cetakan dan ATK, biaya BBM, dan biaya
bahan makanan dan minuman berupa teh, kopi, gula, dan air mineral.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban menunjukkan terdapat
pengeluaran yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar
Rp9.594.552,00 dengan rincian sebagai berikut.

1) Belanja Bahan Cetakan dan ATK sebesar Rp6.250.000,00 yang digunakan untuk
pembelian bahan kebersihan dan service peralatan kantor;

2) Biaya BBM untuk kendaraan operasional KONI sebesar Rp2.421.552,00 yang
digunakan untuk cuci mobil dan pemeliharaan kendaraan;

3) Biaya bahan minuman berupa teh, kopi, gula, dan air mineral sebesar Rp923.000,00
digunakan untuk pembelian selain bahan minuman.
Dari hasil klarifikasi, pihak KONI mengakui hal tersebut dan bersedia mengembalikan
ke Kas Daerah atas dana hibah yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai NPHD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perwako Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pada:

1) Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang, barang atau
jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Wali Kota melalui kepala
SKPD terkait dengan tembusan kepada PPKD;
2) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara
formil dan materil atas pengunaan hibah yang diterimanya;

3) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerimaan hibah
berupa uang meliputi:

a) Laporan penggunaan hibah;
b) Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima
telah digunakan sesuai NPHD;
c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-
undangan bagi penerima hibah berupa uang termasuk kewajiban pembayaranperpajakan atau salinan bukti serah terima barang/berita acara serah terima
barang beserta dokumentasi bagi penerima hibah berupa barang/jasa;

d) Dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
b. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 426/322/DISPORA/2022 dan
114/KONI PLG/VI/2022 tentang Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Kepada KONI
Kota Palembang, pada:

1) Bab II Rincian Pengunaan Hibah yang menyatakan bahwa Pengunaan hibah
sebagimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) dan (3) pelaksanaannya sesuai dengan
rencana kebutuhan belanja kegiatan KONI Kota Palembang yang dituangkan dalam
Naskah Perjanjian Hibah ini dan diuraikan dalam lampiran yang tidak terpisahkan
dalam perjanjian ini dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku;

2) Pasal 5 ayat (6) yang menyatakan bahwa Apabila sampai berakhirnya Tahun
Anggaran 2022 masih terdapat sisa dana hibah pada kas bendahara PIHAK KEDUA,
maka PIHAK KEDUA wajib menyetor kembali sisa dana hibah tersebut ke rekening
Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Palembang Nomor Rekening. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!