PRABUMULIH, (BPK).- Dinas PUPR Prabumulih Sumatera Selatan telah menggarkan dan merealisasikan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja tahun 2018 masing masing sebesar Rp 1.706.742.000,00 dan Rp1.201.071.000,00 atau 70,37% dari anggaran pemderian tambahan penghasilan tersebut direalisasikan berdasarkan peraturan walikota prabumulih tentang pemberian tunjangan pembinaan pengelola pembangunan [TPPP] berdasarkan peraturan walikota tersebut pemberian dan pembayaran tppp dengan memperhitungkan tingkat kehadiran kerja pns berdasarkan absen elektronik dan dibayar setelah berakhirnya bulan berjalan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban pembayaran tppp diketahuio bahwa realisasi pembayaran tppp bulan desember 2018 oleh bendahara pengeluaran dinas pupr kota prabumulih tidak menghitung jumlah ketidakhadiran, keterlambatan atau kepulangan lebih awal berdasarkan [ print out preseni finger print ] sehingga terdapat kelebihan pembayaran tpp kepeda 62 orang pegawai yang tidak hadir atau terlambat pada bulan desember 2018 sebesar Rp 29.395.000,00 hasil konfirmasi kepada bendahara pengeluaran diketahui bahwal hal tersebut disebabkan rekab absen bulan desember 2018 dari subbagian umum dan kepegawaian BKPSDM belum diterima sehingga pembayaran tppp tanpa memperhitungkan absensi ketidakhadiran kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan walikota prabumulih nomor 50 tahun 2018 tentang tunjangan pembinaan pengelola pembangunan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang pemerintah kota prabumulih. (Ali Sofyan)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!