KETAPANG, (BPK).- Titik bahaya dari korupsi tak cuma di lihat dari presentase kebocoran keuangan Negara untuk masyarakat kecil dan miskin, hingga menipisnya kepercayaan kepada aparatur daerah yang konon disinyalir tidak bersih. Kisruh di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab.Ketapang wilayah Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sorotan masyarakat yang perduli dengan keuangan negara, pasalnya tim Liputan RN konfirmasi bersama Sekertaris Inspektorat pada hari senin 24/5/2021 bersama Ibu Wiwi Mariani yang membenarkan ikwal Laporan Abdul Razak, SE., M. Sos. sebagai Kasi Perencanaan dan Pengendalian bidang CK di DPUTR Ketapang Kalbar. Dikatakan Ibu Wiwi,”Tugas kami mengurus bagian kesekertariatan seperti: Adminstrasi, program-program dan kegiatan yang menjadi wewenang saya di sini, di Inspektorat ini ada 2 Infrastruktur : 1. Fungsional yaitu para auditor yang bekerja memeriksa dan lain sebagainya seperti pengawaslah, 2. Struktural itu seperti saya dan inspektur, tugas kami bukan menangani kasus dan sebagainya tapi memenet kantor ini bagaimana berjalan sesuai pungsi kami, laporan Razak itu masuk ke saya dan di posisikan ke inspektur, dalam laporan itu ada penyalahgunaan wewenang jabatan di PUTR, kita hubungkan dengan peraturan perundangan yang ada menurut ketentuan penyalahgunaan wewenang jabatan itu di periksa oleh atasan langsung,”imbuhnya bu Wiwi sekertaris Inspektorat. Razak inikan melaporkan atasannya Kepala Dinas PUTR beserta jajaran di bidangnya. Ini kasus penyalahgunaan wewenang jabatan, itu yang periksa bukan kami lagi, semua pemeriksaan harus ada SK Bupati dan ketua timnya Pak Sekda. Sekarang sedang diproses pemeriksaan, baik pelapor maupun terlapor bersama unit APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), pemeriksaannya sesuai PP 53 thn 2010 untuk kasus kekuasaan menyimpang dalam jabatan tahun 2020-2021. Untuk berjalan prosesnya saya mohon maaf tidak bisa memberikan keterangan lebih. Tim Liputan RN lanjut pertanyakan,” Seperti apa tindakan dan sanksi hukumnya jika ada wewenang menyimpang dalam jabatan? “Saya tidak tau,” timpalnya sekertaris Inspektorat Ibu Wiwi Mariani dengan hati-hati berkata.
Tim Liputan RN konfirmasi terpisah bersama Abdul Razak, SE., M. Sos. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian bidang CK (Cipta Karya) DPUTR Kab. Ketapang di katakannya,”Benar adanya saya seorang PNS, apabila oknum yang memangku jabatan struktural indikasi ada pelanggaran berat di pecat atau di tindak tegas, saya di kangkangi di sini sebagai Kasi CK. Disini wajib bila EE (Engineering Estimate) yaitu perhitungan biaya untuk suatu paket pekerjaan harus ada tanda-tangan saya, jika tidak ada tanda tangan saya artinya tidak sah, andaikan ada itu Palsu. Saya berkata berdasarkan fakta dan bukti, berdasarkan laporan saya dalam indikasi niat dan tujuan oknum penyalahgunaan wewenang jabatan di PUTR ini untuk segera di tindak dengan aturan yang berlaku, saya menuntut dan melaporkan pemalsuan tanda-tangan saya dan uang yang masuk ke rekening pribadi oknum di dinas saya dari kontraktor untuk mendapatkan suatu proyek, saya sudah di periksa dan dimintai keterangan, saya minta diterapkan PP 53 Thn 2010 jangan setengah-setengah, semua sudah di ketahui Bapak Bupati Martin Rantan dan beliau meminta kepada Sekda sebanyak 9 tim pemeriksa dari instasi terkait yang di ketuai Sekda dan Heronimus Tanam.M.E. Permasalahan laporan saya dengan Disinyalir adanya dugaan kuat aroma busuk korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan di DPUTR, saya akan berbuat tegas serta laporkan dengan fakta serta Bukti yang ada. Siapapun dia akan saya laporkan hingga ke Pusat,”tandasnya Abdul Razak Kasi bidang CK PUTR di ruang kerjanya.
Tidak sampai di situ saja, Tim Liputan RN kilas balik kejar terlapor pada hari Selasa 25/5/2021 bersama pejabat fungsional umum stap seksi gedung Mislianto di katakanya,” Benar adanya saya menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat, saya tidak bisa memberikan stegmen, tanya saja pimpinan. Saya tidak bisa memberikan keterangan jauh menyangkut hal-hal laporan. Tim Liputa RN kejar pertanyaan,“Apakah sudah diperiksa? “Belum, tapi surat panggilan sudah ada untuk dimintai keterangan. “Kami sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat, merekalah yang menilai. Bapak bisa kordinasi sama pimpinan, semuanya kami serahkan kepada tim Ad Hoc, yang di bentuk Bupati,’pungkasnya Mislianto di ruang kerjanya.
Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun. Pada dasarnya, penyalahgunaan kewenangan yang Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan kepada suatu badan atau kepada pejabat administrasi Negara tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan adalah tindak pidana korupsi Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi adalah kejahatan luarbiasa. Semoga proses pemeriksaan Tim Ad Hoc secepatnya terungkap dan terang benderang dalam Korupsi kejahatan penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan di insternal Dinas PUTR. Tim RN Pemburu Fakta dan Berita.. Memburu atau Diburu. (Red)