PURWAKATA, (BPK).- Dua wanita wakil ketua DPRD Purwakarta ini “nakal” dengan tidak mengikuti aturan. Pada Surat Perintah (SP) perjalanan dinas resmi , Ketua DPRD Purwakata, Ahmad Sanusi (Amor) memerintahkan Neng Supartini dan Sri Puji Utami kunjungan kerja ke Majalengka.

Entah apa maksud dan tujuannya, Neng Supartini dan Sri Puji Utami membuat SP ke Sumedang. Lucunya, SP Neng ditandatangani Puji dan Puji menandatangani SP oleh dirinya sendiri. Seakan-akan gedung DPRD milik mereka berdua.

Padahal dalam Tata Tertib Tata Naskah Dinas pasal 272 Poin 5 dijelaskan, Surat Perintah (SP) perjalanan dinas untuk wakil ketua dan anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua.

Ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami tidak mau membalas pesan WhatsApp yang wartawan media BPK kirim. Begitu pula saat ditelepon, Puji tidak mau mengangkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin mengatakan, apa yang dilakukan wakil ketua DPRD, Neng Supartini dan Sri Puji Utami melanggar tatib dan bertindak semena-mena.

“Perilaku tidak pantas itu, bukan untuk ditiru. Seharusnya wakil ketua yang terhormat memberikan contoh baik kepada masyarakat. Jangan memberikan contoh buruk seperti itu,” ujar pria yang akrab disapa ZA ini.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengadukan masalah ini ke dewan kehormatan DPRD. Agar ada efek jera bagi oknum dewan yang berperilaku buruk.

“Kami juga menduga ada indikasi pidana dalam masalah ini. Kami sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkannya ke APH,” ujarnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!