Dinas Pendidikan Kab.Bekasi Meminta Maaf Dan Mengklarifikasi Atas Ke Terlambatan Jastek Ke FPHI Kab.Bekasi
BEKASI – Berita Pemberantas Korupsi.com
Perjuangan keras untuk mendapatkan hak serta membela nasib para guru honorer Kabupaten Bekasi akhirnya membuahkan hasil dan akan segera dicairkan gaji atau JASTEK nya.
Hal itu terungkap dengan pemanggilan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Kabid dan Kasie GTK dan PMP pada pada hari ini Kamis tanggal 08 April 2021untuk mengklarifikasi dan meminta maaf dan mengakui kesalahannya atas keterlambatan pembayaran gaji GTK Non ASN ( JASTEK ) selama 4 ( empat ) bulan sejak bulan Januari sampai dengan saat ini.
Bertempat di diruang kerja Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan ( GTK dan PMP ) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Kabid dan Kasie GTK dan PMP, selain meminta maaf juga mengklarifikasi terkait data Blacklist 33 orang GTK Non ASN.
Sebagaimana diketahui, 33 orang GTK Non ASN itu diblack list oleh karena menyuarakan akan diberhentikan karena aktif meyuarakan serta memperjuangkan hak-hak GTK Non ASN yakni menginginkan Surat Keputusan Kepala Daerah ( SK Bupati ) serta kesejahteraan yang layak setara UMK untuk 9.300 GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi.
“Bahwa Daftar Blacklist dari 33 orang tersebut tidak ada masalah dan akan segera kami cairkan gaji atau JASTEK nya.” kata kedua pejabat tersebut.
Ketua Korda FPHI ( Front Pembela Honorer Indonesia), Andi Heryana mengungkapkan, “kami yang sejak tahun 2016 lalu sampai dengan saat ini terus berkomitmen dan konsisten memperjuangkan 2 (dua) hal tersebut yakni Surat Keputusan Bupati dan Kesejahteraan setara UMK.”
Ia melanjutkan, “Saat ini buktinya kesejahteraan kami sudah sedikit bertambah walaupun belum sesuai dengan janji Bupati yang menyatakan bahwa akan menambahkan gaji kami dari Rp. 1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) menjadi Rp. 2.800.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) baru direalisasikan sebesar Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) itu pun masih di cluster berdasarkan ijazah atau berdasarkan pendidikan terakhir GTK Non ASN tersebut. Selain itu juga perjuangan kami sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan yakni Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) yang sebelumnya dilakukan dengan Kepala Sekolah kami masing-masing, untuk tahun 2021 ini Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) dilakukan oleh kami yang bersangkutan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Sebab Surat Penugasan ( SP ) kami sebagai GTK Non ASN di sekolah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan. Seharusnya bukan hanya Surat Penugasan ( SP ) saja yang menjadi hak kami, melainkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati untuk legalitas kami sebagai GTK Non ASN yang dibiayai dari sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Bekasi. Kami akan terus berjuang selama apa yang kami harapkan belum tercapai yakni SURAT KEPUTUSAN ( SK ) BUPATI DAN KESEJAHTERAAN SETARA UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK).” Papar Andi.
Atas keberhasilan itu, Andi Heryana mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pihaj yang telah membantu perjuangan kaum guru honorer Kabupaten Bekasi.
“Kami sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh eleman yang telah banyak membantu perjuangan kami khususnya Para Insan Media yang telah mempublikasikan seluruh kegiatan kami, Ketua Team Advokasi FPHI Kabupaten Bekasi yang juga sebagai Direktur NGO KAMMPUS ( Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial ) Rahmatullah, LN. M.Pd, para Ketua Koordinator Kecamatan ( Korcam ) dan para pengurus serta anggota disetiap tingkatan, yang selama ini membantu kami. Dan perlu kami sampaikan pula bahwa kami sudah banyak mendapakan dukungan dan simpatik dari para tokoh masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak kami, mereka turut prihatin dengan nasib kami selama ini yang sudah mengabdi untuk mencerdaskan generasi sumber daya manusia ( SDM ) Kabupaten Bekasi. Mereka mengecam Pemerintah Daerah yang seharusnya peduli dengan nasib para pejuang pendidikan.
Perjungan kami sudah mulai dirasakan oleh para GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi ini. Kami berharap semoga dalam waktu dekat kami akan mendapatkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati dan kesejahteraan yang layak.” Bebernya.
(Rilis/Red)