BANDUNG BARAT, (BPK).- Banyaknya pemberitaan terkait dugaan kuat penyelewengan dana hibah dilakukan oknum pejabat bangsat yang bersembunyi di tubuh KONI Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat dengan nilai yang fantastis sebesar Rp.10 miliar diduga menjadi bancakan oleh oknum pejabat bangsat yang rampok dana hibah KONI Kabupaten Bandung Barat.

Rabu (23/09/2020) Satreskrim Polres Cimahi telah memanggil dan memeriksa Bendahara Umum KONI Kabupaten Bandung Barat.
Polres Cimahi juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain selain Bendahara Umum KONI.

Hal ini berawal saat pengurus cabang olahraga yang menuntut pencairan dana pembinaan atlet tahap kedua, tetapi sangat di sayangkan oknum pejabat bangsat mengatakan bahwa kas atau Anggaran KONI Kabupaten Bandung Barat sudah kosong.

Mengetahui hal tersebut padahal dana pembinaan atlet yang direalisasikan atau di cairkan baru sekitar Rp.3 miliar,artinya ada anggaran sebesar Rp.7 miliar yang belum jelas pertanggungjawabannya.

Hal tersebut menjadi bahan kontroversi antara awak media dan aktivis Jawa Barat tentunya disebabkan belum adanya putusan hukum yang jelas, sehingga Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia angkat bicara dengan adanya dugaan tersebut.

Ditemui di ruang kerjanya Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Arie Chandra,SH menyampaikan bahwa “WRC-PANRI baru mendapat laporan dan belum adanya titik terang sehingga menurunkan Tim Khusus Divisi Pengawasan WRC-PANRI yang akan melakukan investigasi atas kebenaran hal tersebut.”

“Apabila adanya bukti dari hasil investigasi Tim kami, maka kami akan melakukan koordinasi kembali dan menyampaikan kepada instansi terkait agar dapat di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak terjadi polemik di kemudian hari” lanjutnya.

Arie Chandra juga mengatakan akan mengawal perkara ini sampai adanya keputusan tetap secara hukum. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!