Pali 1 Desember 2024 BeritaPemberantasKorupsi. Com

Pimpinan Umum media rajawali news group “Ali sopyan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH)agar segera mengusut tuntas indikasi
pejabat korup yang diduga merugikan keuangan negara,

pasalnya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2023 dengan pokok-pokok
temuan sebagai berikut:

  1. Klasifikasi Penganggaran Belanja Daerah pada Lima SKPD Tidak Tepat,
  2. Evaluasi atas Hasil Proses Lelang 167 Paket Pekerjaan dengan Nilai Total Pagu Rp260
    Miliar yang Hilang dari LPSE PALI Tidak Dapat Dilaksanakan Secara Memadai,
  3. Penetapan Basic Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tahun 2023 Tidak Tepat,
  4. Pelaksanaan Belanja Natura dan Pakan Natura Tidak Sesuai Ketentuan,
  5. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan,
  6. Perubahan dari Jalan Beton ke Jalan Krokos Tidak Didukung dengan Justifikasi Teknis
    yang Memadai, serta Alasan Penambahan Jangka Waktu Pelaksanaan Tidak Sesuai
    Kontrak,
  7. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Hasil Pekerjaan pada 114 Paket
    Pekerjaan di Lima SKPD; dan
  8. Penyertaan Modal pada PT Pali Anugerah Sejahtera Belum Memberikan Kontribusi
    yang NyBerdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
    Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, antara lain agar:
  9. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas
    Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,

  10. dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman selaku Pengguna Anggaran
    untuk mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja dan saat melakukan penginputan
    RKA telah mengidentifikasi belanja sesuai dengan peruntukannya,
  11. Meminta LKPP atau pihak yang berkompeten lainnya untuk melaksanakan audit
    forensik terhadap 167 paket pekerjaan yang hilang dari website LPSE PALI dan
    menyampaikan hasil auditnya ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan,
  12. Memerintahkan Tim TPP ASN untuk mengevaluasi Surat Keputusan Bupati Nomor
    96/KPTS/BPKAD/2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada
    Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
    Kabupaten PALI Tahun 2023, serta menghitung dan mengusulkan besaran nilai TPP
    dengan memedomani ketentuan terkait perhitungan TPP,
  13. Memerintahkan Inspektur untuk melakukan audit lebih mendalam atas bukti
    pertanggungjawaban belanja natura dan pakan natura sebesar Rp1.922.544.600,00,
  14. Memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam
    melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan
    kerjanya serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.754.658.398,00 sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah,
  15. Memerintahkan Inspektur untuk melakukan audit atas perubahan jalan beton ke jalan
    krokos (lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal) dan kelayakan atas penambahan
    jangka waktu pelaksanaan dengan pertimbangan tali asih,
  16. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas
    Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Badan Penanggulangan Bencana
    Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna
    Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp33.918.799.958,73
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah
    dan
  17. Meninjau dan mengevaluasi kembali keberlangsungan PT Pali Anugerah Sejahtera.

bluee5

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!