PALEMBANG, (BPK).- Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada 21 SKPD Tidak Tepat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp10.426.397.636.784,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.663.635.876.750,69 atau 92,68% yang diantaranya untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja Daerah yang tidak tepat, dengan uraian sebagai berikut.Klasifikasi Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 14 SKPD Sebesar Rp8.271.347.354,53 Tidak Tepat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.162.957.600.631,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.042.275.862.382,07 atau 94,42%. Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan serta pemeriksaan dokumen mutasi antar Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset Tetap, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat, dengan uraian sebagai berikutJika dilihat dari nilai realisasi belanja, Belanja Barang dan Jasa di atas telah melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap. Sehingga, Belanja Barang dan Jasa tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing pada Belanja Modal sesuai dengan jenisnya. Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan dikapitalisir ke masing-masing Aset Tetap di KIB.Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada Sembilan SKPD Sebesar Rp3.321.999.517,89 Tidak Tepat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp1.631.148.929.785,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.536.370.414.095,28 atau 94,19%. Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja Modal yang tidak tepat, dengan uraian sebagai berikut.Belanja Modal di atas bukan merupakan kegiatan belanja yang bersifat akan menambah nilai Aset Tetap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan/atau memenuhi batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap. Berdasarkan sifat dan/atau harga satuan per unit, diketahui bahwa belanja tersebut tidak tepat dianggarkan dalam Belanja Modal. Sehingga, substansi belanja yang masuk dalam klasifikasi Belanja Modal tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing pada Belanja Barang dan Jasa. Atas ketidaktepatan dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan mengeluarkan dari masing-masing Aset Tetap di KIB. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada: 1) Lampiran I tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, Paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud; (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!