Lahat, beritapemberantaskorupsi.com, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 39.A/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024. Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material,
BPK melakukan pengujian atas efektivitas Sistem Pengendalian Intern
dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berpengaruh
langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan
BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai
berikut.
1. Realisasi Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi
Sebenarnya mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp567.155.165,00 dan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp304.094.254,00;
2. Pengelolaan Belanja Hibah pada Dua SKPD Tidak Tertib mengakibatkan lebih saji
Belanja Hibah sebesar Rp1.793.986.290,00 dan kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.744.746.290,00;
3. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kualitas Pekerjaan Belanja
Hibah pada Tiga SKPD mengakibatkan lebih saji Belanja Hibah dan kelebihan
pembayaran sebesar Rp1.112.162.670,60;
4. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kualitas Pekerjaan Belanja
Modal pada Empat SKPD mengakibatkan lebih saji Belanja Modal sebesar
Rp12.834.665.031,37 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.344.015.372,91;
5. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemkab Lahat Belum Memadai yang
mengakibatkan potensi kehilangan kendaraan dinas yang tidak diketahui
keberadaannya dan tanpa informasi yang jelas sebesar Rp33.330.655,21, hak
kepemilikan Aset Tetap lemah serta berisiko menghadapi gugatan dari pihak lain.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut,
BPK merekomendasikan kepada BupatiMerevisi Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemkab Lahat agar
sepenuhnya sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat
Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda serta
memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp304.094.254,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah;
2. Memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memproses pengembalian
dana hibah KONI Lahat sebesar Rp1.744.746.290,00 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
3. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp86.475.107,29, Kepala Dinas TPHP sebesar Rp391.603.517,19, dan Kepala Dinas
Perkebunan sebesar Rp634.084.046,12 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
4. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.087.271.232,35, Kepala Dinas PRKPP sebesar Rp199.806.912,67, dan Kepala
Dinas Kesehatan sebesar Rp56.937.227,89 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
5. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan pengurus barang untuk
melakukan inventarisasi fisik atas 88 kendaraan dinas dan memerintahkan Kepala
BPKAD untuk
Red