Kab.Bogor,beritapemberantaskorupsi
Diduga seorang oknum Brimob, menyalahgunakan , BBM berjenis pertalite dan tidak memiliki ijin dari Pertamina, ( ESDM ) , yang kami temukan di lokasi cikahuripan wilayah hukum Polsek Klapanunggal yang dilansir menggunakan kendaraan jenis motor Thunder modifikasi, dan tidak dilengkapi plat no kendaraan
Dan ditumpuk jrigen brisikan BBM subsidi jenis pertalite di dalam satu unit mobil minibus, kami awak media hendak ingin mengambil gambar terjadi cekcok mulut ketika kita mengambil gambar dan mewawancarainya yang diduga oknum Brimob yang berinisial “R”
Yang menghalang-halangi tugas wartawan.
Sesuai aturan, barang siapa yang menghalang halangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000
Diduga oknum Brimob yang berinisial “R”
Juga memakai kendaraan sepeda motor yang diduga kendaraan itu kendaraan dinas dari kesatuan Brimob untuk mengawal BBM subaidi jenis pertalite. Hingga saat ini di wilayah Klapanunggal belum tersentuh hukum , tepatnya Polsek klapanunggal.
Oknum anggotag wa Kompi Brimob yang diduga melakukan tindak pidana berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik, karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penindakan Propam terhadap Polisi yang melakukan tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mekanisme penanganannya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Tindakan oleh Propam terhadap anggota Polri yang melakukan ptindak pidana pada dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dengan mengingat, memperhatikan
Hingga saat ini seorang anggota, yang diduga brimob, berinisial “R” terus menjalankan aksinya untuk mengangkut BBM jenis pertalite, salah satu anak buahnya yang berinisial ”F” yang diduga suruhan oknum anggota brimob.
Terbitnya berita ini ,tim awak media akan melaporkan tindak arogan oknum Brimob , ke propam mabes polri, tegasnya
Agus Marpaung