PURWAKATA, (BPK).- Komunitas Masyarakat Purwakarta prihatin atas dugaan “ekplorasi air dalam” yang dilakukan secara semena-mena di area industri manufaktur.

Keseimbangan dan kelestarian alam perlu kita jaga bersama. Eksplorasi air dalam ini harus memenuhi syarat dan kondisi yang diatur regulasi.

Pada tanggal 9 Agust 2021 Komunitas Masyarakat Purwakarta melayangkan surat ke beberapa industri yang surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jabar, Ketua DPRD Jabar, Kepala ESDM Jabar, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Purwakarta.

Disampaikan Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP bahwa atensinya  tersebut sebagai kristalisasi sikap atas amanat Undang-undang No.8 tahun 1981; Undang-undang  No.14 tahun 2008 ; PERDA No. 2 tahun 2020 ; dan Undang-undang No. 17 tahun 2013 Pasal5Poin e.

Ditegaskan Ketua KMP untuk kasuistik ekplorasi air dalam ini, merujuk kepada Undang-undang No. 17 tahun 2019 ; dan Peraturam Pemerintah No. 33 tahun 2011 maka kami memerlukan informasi yang terdiri dari : 1) jumlah sumur yang dimanfaatkan, 2) jumlah sumur resapan, 3) surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), 4) instalasi pipa air untuk masyarakat.

Komunitas Masyarakat Purwakarta berharap pihak industri bisa bekerjasama serta transparan memberikan data-data tersebut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!