BEKASI, (BPK).- ALI SOPYAN DEVISI DPP WRC .Mendesak Satgas mafia tanah dapat segera bertindak .pasalnya ratusan hektar Tanah titisara Kab.Bekasi habis di buat Bancakan oleh gerombolan pejabat rampok sehingga sampai di era presiden joko widodo kasus tanah Titisara Kab.Bekasi tidak kunjung ada penyelesaian untuk proses hukum nya.
Sementara gerombolan sindikat Mafia tanah Titisara Masih berkeliaran belum berhasil di tangkap oleh aparat penegak hukum. Diminta pihak jajaran Bareskrim mabes polri dan satgas mafia tanah mampu mengungkap kasus Tanah Titisara ratusan Kab. Bekasi yg sudah raib. Terkait data data lengkap ada di tangan Redaksi Rajawali Grup .


Menurut, Ali Sopyan Divisi DPP Watch Relation of Corruption yang berhasil di wawancarai oleh sejumlah awak media dengan tegas mengatakan akan terus memburu kasus raibnya ratusan hektar Tanah Titisara milik 10 Desa yang terletak di wilayah kec.tambun utara.
Sepuluh Desa adalah bagian aset pemkab Bekasi. yang terletak di Kec.tambun Utara Desa Sri Amur. dan Desa Setia Mekar.
Tanah Titisara 10 Desa dengan jumlah ratusan hektar. Terletak di Desa Sri Amur Kec.Tambun Utara Kab. Bekasi.
Dijuwal belikan ke PT.Hasana Dami Putra (PT.HDP ) Kurang lebih 50 hektar dan sebagian lagi di juwal ke PT. Indo Parma Tanah tersebut bernilai Ratusan Miliaran rupiah bahkan Masi ada sisa penjuwalan yg belum terbayar Kurang lebih 20 melyar lagi. Pemberantasan mafia tanah belum berjalan efektif atau sebut saja Masi mandul . Pasalnya Ratusan hektar tanah TITISARA di kab.Bekasi belum pernah di sentuh hukum .( Hukumnya Mandul ) Terbukti Satgas Mafia tanah belum berhasil menggulung gerombolan sendikat mafia tanah Titisara kab.bekasi yg saat ini masi berkeliaran ironisnya ,
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tanah
Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat tanah per 31 Desember 2021 senilai Rp3.738.080.198.172,14 dalam KIB A SIMAK BMD.
Hasil pemeriksaan
menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1) Tanah sebanyak 870 bidang senilai Rp2.883.673.257.200,00 belum memiliki
bukti kepemilikan/sertifikat

Hasil pemeriksaan atas KIB A menunjukkan bahwa dari 1.478 bidang tanah
senilai Rp3.738.080.198.172,14 yang dicatat dalam KIB A, sebanyak 633 bidang
tanah senilai Rp711.789.104.720,14 telah memiliki bukti kepemilikan/sertifikat
tanah, sedangkan 845 bidang tanah senilai Rp3.026.297.093.452,00 belum
memiliki bukti kepemilikan/sertifikat tanah, dengan rincian pada tabel berikut.
Sumber : Data Olahan KIB
Selama tahun 2021, terdapat penambahan sebanyak 22 bidang tanah senilai
Rp151.763.755.702,00 yang berasal dari pengadaan belanja modal tanah dan
hibah, pengurangan jumlah tanah yang belum bersertifikat karena telah selesai
proses pensertifikatannya sebanyak 47 bidang tanah senilai Rp9.139.919.450,00.
Rincian pada Lampiran 1.84.

Pencatatan tanah sebanyak 20 bidang tanah senilai Rp206.625.871.353,00 dalam
KIB A belum dilengkapi informasi luasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas KIB A SIMDA BMD diketahui bahwa
terdapat pencatatan 20 bidang tanah senilai Rp206.625.871.353,00 yang belum
dilengkapi informasi luasan. Rincian pada Lampiran 1.85.

Pencatatan tanah dibawah jalan belum sesuai dengan daftar ruas jalan yang
ditetapkan dalam keputusan kepala daerah
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan ruas jalan dengan Keputusan
Bupati Bekasi Nomor 600/KEP 472 – PUPR/2017 tentang Penetapan Status Jalan
Kabupaten di Kabupaten Bekasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pencatatan 160 bidang tanah
dibawah jalan seluas 4.361.362,50 m2 senilai Rp829.780.596,95 belum sesuai
dengan daftar ruas jalan yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor
600/KEP472- PUPR/2017 tentang Penetapan Status Jalan Kabupaten di
Kabupaten Bekasi.
Rincian pada Lampiran 1.86.BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 38
Terdapat lima bidang tanah seluas 199.141 m2 senilai Rp17.079.990.090,00 yang dikuasai pihak ketiga. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!