Kuningan, Beritapemberantaskorupsi.com – Penanganan kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 2 September 2024 lalu di Kabupaten Kuningan terus mendapat sorotan publik. Meskipun pihak Kepolisian Resor (Polres) Kuningan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, keberadaan otak pelaku, yang berinisial AA, hingga kini belum juga diketahui dan masih bebas berkeliaran.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk keluarga pengusaha restoran seafood ternama, Ali Action.
Kuasa hukum korban, Wawan, yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, telah mengungkapkan kekhawatirannya terkait penanganan yang dianggap lambat dan tidak transparan dalam kasus ini.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Polres Kuningan yang sampai sekarang belum berhasil menangkap otak pelaku. Ini mencerminkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum,” ungkap kuasa hukum korban, yang juga didukung oleh ratusan media yang tergabung dalam Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT).
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polres Kuningan pada 2 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRESKUNINGAN/POLDA JABAR. Berdasarkan laporan tersebut, diduga ada tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi di depan Toko Plastik Marko, samping Toko Raja Buah, di Jalan Otista Kelurahan Kuningan pada pukul 04.00 WIB.
Dalam proses penyelidikan, Polres Kuningan menetapkan empat orang tersangka dengan inisial W, DJS, NF, dan BAW. Namun, meskipun para tersangka telah ditangkap, AA yang diduga menjadi otak dari pengeroyokan ini justru masih bebas dan tidak tersentuh hukum.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa sampai sekarang otak pelaku belum juga ditangkap? Kami meminta kepada Polres Kuningan untuk segera mengungkap siapa yang ada di balik semua ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas kuasa hukum korban.
Ketidaktegasan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini juga mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, terutama organisasi media. Ratusan pimpinan redaksi media yang tergabung dalam GMOCT turut menyoroti proses hukum yang terkesan mandek.
Mereka berencana untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan menuntut kejelasan serta keadilan bagi korban.
GMOCT, yang berpusat di Kantor Veteran 50 Kuningan, secara resmi menyatakan akan mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI), Komisi III DPR RI, serta Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS) untuk memantau dan mengawal kasus ini.
Mereka mendesak agar tidak ada campur tangan atau intervensi dari oknum-oknum yang berpotensi merusak proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut kuasa hukum, langkah ini juga diambil sebagai bentuk pengingat akan prinsip hukum yang sangat mendasar, yakni Equality Before The Law, yang menegaskan bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Selain itu, korban juga berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2011.
“Ini bukan hanya masalah pribadi korban, tetapi juga menyangkut penegakan hukum di negara ini. Kami tidak ingin ada diskriminasi dalam proses hukum, apalagi jika ada oknum yang mencoba untuk melindungi pelaku,” kata kuasa hukum korban dengan tegas.
Sampai saat ini, meski telah berbulan-bulan berlalu, kasus ini masih belum juga tuntas. Ketegangan dan harapan masyarakat Kuningan terhadap penyelesaian kasus ini terus meningkat.
Ratusan warga yang menjadi saksi mata kejadian tersebut berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap fakta yang ada dan memberikan keadilan kepada korban yang telah menjadi korban kekerasan.
Dalam hal ini, ketegasan Polres Kuningan untuk mengungkap seluruh pelaku, termasuk otak dari pengeroyokan tersebut, akan menjadi ujian besar dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini tanpa adanya perlindungan terhadap pelaku yang memiliki koneksi dengan pihak tertentu.
Sementara itu, masyarakat Kuningan menunggu perkembangan selanjutnya dengan harapan agar aparat kepolisian dapat segera menunjukkan hasil yang nyata dan adil dalam kasus ini.
Seiring berjalannya waktu, tekanan untuk segera menyelesaikan perkara ini semakin besar. ( Ka – Biro GUNTUR)