Kota Prabumulih, beritapemberantaskorupsi.com,Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU dan BP Pemda pada Dinas Kesehatan Tidak Berdasarkan Data yang Mutakhir Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Kontribusi

Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp13.653.360.000,00 dan telah direalisasikan oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp12.903.501.900,00 atau 94,51% dari anggaran. Realisasi Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI tersebut berdasarkan Rencana Kerja antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan Badan Penyelenggara Jaminan


Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Prabumulih dalam Rangka Universal Health Coverage
Nomor 31/RK/IV/2022 dan 112/KTR/III-03/1222 tanggal 5 Desember 2022 dengan jangka waktu 12 bulan terhitung dari tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Rencana kerja tersebut menetapkan jumlah peserta awal penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih sebanyak 27.361 jiwa dan besaran iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP Pemda yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp37.800,00/peserta/bulan, yang terdiri dari iuran sebesar Rp35.000,00 dan bantuan iuran sebesar Rp2.800,00. Jumlah peserta PBPU dan BP Pemda yang didaftarkan dapat berubah karena adanya mutasi tambah kurang peserta.

Penambahan peserta dapat berupa pendaftaran penduduk yang belum pernah terdaftar sebelumnya atas permintaan Pemerintah Kota Prabumulih, pengalihan kepesertaan penduduk yang sudah terdaftar dalam program JKN-KIS menjadi peserta PBPU dan BP Pemda, serta tambahan anggota keluarga yang didaftarkan. Sementara itu, pengurangan peserta dan/atau penggantian peserta karena peserta meninggal dunia, pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kota Prabumulih, dan pindah jenis
kepesertaan.

Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih menyerahkan perubahan data
peserta tersebut secara manual dengan Berita Acara Serah Terima Perubahan Data Peserta
yang selanjutnya diinput oleh BPJS Kesehatan Kota Prabumulih.
Hasil pengujian terhadap pengurangan peserta dengan membandingkan data
penduduk meninggal dan pindah tempat tinggal keluar wilayah Kota Prabumulih tahun
2019 s.d. 2023 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan data peserta PBPU dan BP Pemda menunjukkan bahwa terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang telah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal keluar wilayah Kota Prabumulih tetapi masih dibayarkan iuran kepesertaannya pada tahun 2023 sebesar Rp172.859.400,00, dengan rincian pada tabel berikut.

Dari hasil permintaan keterangan, PPTK terkait menyatakan bahwa Dinas Kesehatan
belum pernah berkoordinasi atau meminta data jumlah dan nama penduduk yang
meninggal dan pindah domisili selama tahun 2023 kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil untuk keperluan pemutakhiran data peserta PBPU dan BP Pemda.
Koordinasi Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya
untuk memastikan kesesuaian data jumlah dan nama peserta PBPU dan BP Pemda yang
bersumber dari BPJS Kesehatan dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.

Selain itu, Dinas Kesehatan pernah bersurat kepada Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil melalui Surat Nomor 800/3842/Kes/2023 tanggal 29 Agustus 2023
Perihal Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk keperluan verifikasi dan
validasi data penerima bantuan iuran (PBI APBD)/PBPU dan PB Pemda. Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah meneruskan permohonan Dinas Kesehatan
tersebut kepada Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Surat Nomor
470/981/Disdukcapil/2023 tanggal 4 September 2023 Perihal Permohonan Pemanfaatan
Data Kependudukan, tetapi sampai dengan pemeriksaan berakhir, Direktur Jendral
Kependudukan dan Catatan Sipil belum menanggapi permohonan tersebut.
Kondisi tersebut tidak

Ali Sopyan

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!