Palembang, beritapemberantaskorupsi.com, PT BJLS (Hotel ADu) Belum Membayarkan Kontribusi Ke Kas Daerah sebesar Rp1.155.409.153,71 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kerjasama BGS berupa pembangunan Hotel Bintang Empat (Hotel ADu) selama 25 tahun dengan PT BJLS sesuai perjanjian Nomor 14/SPK/III/2002 & SPK-02/BJLS/VIII/2002 tanggal 2
Agustus 2002, dengan luasan sebesar 56.217 m2 yang terletak di Jalan Angkatan
45 dan POM IX.
Atas kerjasama tersebut dilakukan adendum dengan Nomor 16/Add/SK/IX/02 tanggal 24 Desember 2002 yang diantaranya melakukan perubahan pada Pasal 7 ayat (1) terkait dengan kewajiban pihak kedua untuk memberikan kontribusi setiap tahun mulai tahun ke-18 atas hasil operasional hotel
dan fasilitas perpakiran yang besarnya sesuai kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama tersebut adalah besaran kontribusi akan dilakukan penilaian oleh DJKN/KJPP.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen hasil kajian KJPP dan permintaan keterangan
kepada Penilai dari KJPP diketahui sebagai berikut.
1) Hasil Kajian KJPP Belum Menggambaran Dasar Perhitungan yang Jelas
Berdasarkan Laporan Kajian Kontribusi Minimum Hotel ADu Palembang
diketahui terdapat beberapa data yang digunakan untuk menghitung besaran
kontribusi yang harus dibayarkan PT BJLS kepada Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan. Hasil pemeriksaan data tersebut diketahui terdapat
perbedaan atau penggunaan data yang dipandang kurang tepat, sebagai contoh
sebagai berikut.
a) Dalam perhitungan besaran pembagian kontribusi, laporan KJPP
menggunakan angka nilai tanah yang dikerjasamakan sebesar
Rp108.368.400.000,00, nilai pembangunan dari PT BJLS sebesar
Rp347.375.300.000,00. Sehingga proporsi kepemilikan adalah 23,78%
Pemerintah Provinsi sedangkan PT BJLS sebesar 76,22%. Jika merujuk
pada daftar KIB A, atas Aset Tanah yang telah dikerjasamakan tersebut
tercatat nilai Aset Tetap Tanah sebesar Rp550.177.613.000,00.
b) Pendekatan perhitungan kontribusi adalah dari laba bersih perusahaan
setelah dikurangi biaya operasional dan pajak. Proyeksi laba bersih yang
terdapat di dalam Laporan Kajian Kontribusi Minimum Hotel ADu
Palembang, tidak menjelaskan sumber datanya. Hal ini dipandang perlu
untuk dikritisi untuk memastikan asumsi yang digunakan telah tepat.
Sebagai contoh, untuk proyeksi pendapatan dalam perhitungan
kontribusi hotel, apakah menggunakan tingkat hunian nasional, regional,
provinsi atau memakai tren tingkat hunian Hotel ADu selama beroperasi.
Atau asumsi lainnya yang mungkin dapat dipertimbangkan seperti
tingkat pertumbuhan perekonomian dan lain sebagainya.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Pengelolaan BMD dan Kasubbid
Pemanfaatan BMD diketahui bahwa BPKAD selaku perwakilan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan belum pernah melakukan kajian hasil perhitungan
KJPP atas besaran nilai kontribusi PT BJLS. Selain itu, Pemerintah Provinsi
Ali Sopyan