Kabupaten Bekasi,

Dugaan praktik suap melibatkan oknum anggota Polsek dengan para pedagang Bakar Bakar Minyak bersubsidi jenis pertalite mencuat. Tim media dari Global Expose TV bersama rekan-rekan media lainnya mendatangi salah satu lokasi pengepulan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah Cikarang Selatan. Di lokasi tersebut, sejumlah pedagang kaki lima tampak melakukan aktivitas penjualan BBM.

Saat ditanya mengenai izin penjualan mereka, salah satu pedagang berinisial S mengungkapkan bahwa oknum polsek diduga terlibat dalam praktik penjualan ilegal BBM tanpa ijin. Lokasi penjualan tersebut diduga milik seorang kepala desa berinisial K. Pedagang lainnya juga mengakui bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek dan menyerahkan uang sejumlah tertentu kepada oknum berinisial SL.

Menurut pengakuan pedagang, jika mereka tidak menyetorkan uang koordinasi tersebut, mereka terancam akan ditangkap. “Kami ketakutan jika tidak menyetor, karena hampir semua oknum di Polsek itu diduga terlibat dalam mendukung aktivitas penjualan BBM ilegal ini,” Ujar pedagang yang berinisial S.

Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi informasi ini langsung ke Polsek. Namun, Kapolsek tidak dapat ditemui dengan alasan sedang menghadiri rapat. Salah seorang petugas Polsek berinisial SL, yang diduga menerima uang koordinasi, membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak tahu soal uang koordinasi itu dan siap berhadapan dengan Kapolsek maupun pedagang yang bersangkutan,” tegasnya, sambil menambahkan bahwa wilayah Cikarang Selatan bukan di bawah yurisdiksi Polsek Serang Baru.

Berita ini diterbitkan sebagai upaya untuk mendorong penegak hukum menindak tegas praktik suap dan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparat. Berdasarkan Pasal 368 KUHP, siapa pun yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan cara melawan hukum dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun. Selain itu, Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar 60 miliar.

(Tim Bpk)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!