Muara Enim, Berita pemberantas korupsi, Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 19 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp965.982.659.367,00 dengan realisasi 31 Desember 2023 sebesar Rp854.731.463.603,86 atau 88,48% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp146.659.676.323,41. Dalam LHP atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 08/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, BP mengungkapkan permasalahan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.423.880.722,82 sebagai berikut.
Realisasi pembayaran biaya penggantian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan dinas tidak didukung bukti yang riil dan sah sebesar Rp728.755.518,32;
b. Realisasi pembayaran biaya penginapan melebihi ketentuan batas tertinggi
standar harga satuan regional sebesar Rp303.417.977,60;
c. Biaya penggantian BBM tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp374.108.636,90;
d. Pertanggungjawaban penggantian BBM tidak didukung bukti sebesar Rp6.480.900,
e. Pembayaran perjalanan dinas ganda sebesar Rp2.890.350,00; dan
f. Biaya transportasi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp8.227.340,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional pada Pasal 2 ayat (3) dan Lampiran I angka 2 poin b;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada Pasal 141 ayat (1); dan
c. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah, ASN, dan Pihak Lain pada Pasal 10 ayat
(4) dan (10). Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp1.423.880.722,82.
Hal tersebut disebabkan oleh PPTK Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD
tidak memedomani ketentuan dalam menyiapkan dokumen administrasi
pembayaran Belanja Perjalanan Dinas.
Saat penyusunan LHP telah terdapat pengembalian seluruh nilai kelebihan
pembayaran Belanja Perjalanan Dinas ke Kas Daerah sebesar Rp1.423.880.722,82,
yang terdiri dari pengembalian sebelum 31 Desember 2023 sebesar Rp1.157.145.720,50 dan pengembalian setelah tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp266.735.002,32. Atas pengembalian sebelum 31 Desember 2023 telah dilakukan pengurangan Belanja Perjalanan Dinas, sehingga masih terdapat lebih saji Belanja Barang dan Jasa tahun 2023 sebesar Rp266.735.002,32.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Muara Enim TA 2023, BPK melakukan pemeriksaan tambahan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Perjalanan Dinas per 31 Desember 2023 pada 19 SKPD sebesar
Rp61.482.243.984,31. Berdasarkan pengujian atas dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, konfirmasi kepada
pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan klarifikasi kepada
para pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Realisasi Pembayaran Biaya Penggantian BBM untuk Kendaraan Dinas Tidak
Didukung Bukti yang Riil dan Sah Sebesar Rp1.156.202.787,00
Hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas menunjukkan biaya penggantian BBM untuk pulang dan pergi
dari kantor ke tempat tujuan perjalanan dinas dibayarkan secara lumpsum dari
bulan Januari s.d. April 2023.
Hasil perhitungan kembali dengan mempertimbangkan tingkat konsumsi
BBM kendaraan dinas, harga BBM saat perjalanan dinas, dan jarak tempuh ke
tempat tujuan perjalanan dinas menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran
biaya penggantian BBM kendaraan dinas sebesar Rp1.156.202.787,00 dengan
rincian pada Tabel 1.13.
Ali Sofyan