Muai Rawas Utara

Pemerintah Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, melaksanakan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunna Desa (MUSRENBANGDes) penetapan RKP tahun 2025.

Acara dimulai dari pukul 10 30 wib yang dihadiri oleh Bpk. Camat Karang Jaya, Sekcam, Kasi PMD, Kapolsek, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD, serta Unsur masyarakat desa.

Acara dibuka oleh Kepala Desa Muara Tiku secara resmi tempat di kediamannya desa Muara Tiku Kamis, 22 Agustus 2014.

Dalam sambutannya Kepla Desa Muara Tiku Bahalisa, menyampaikan ucapan terima kasih atas pencapaian pembangunan desa Muara Tiku pada Sa’at ini, dia meminta BPD bersama Pemerintah Desa dan masyarakat terus berperan aktif dalam kegiatan pembangunan desa

“Terimakasih atas pencapaian pembangunan desa hingga saat ini, saya meminta BPD dapat terus bersama Pemerintah desa dan Masyarakat Desa agar terus berperan aktif dalam kegiatan pembangunan desa.

Alhamdulillah, terimakasih kepada BPD dan Masyarakat Desa Muara Tiku, atas dukungan dan kerjasamanya, kami pemerintah desa berharap selalu bantuan dan kerjasama yang baik untuk desa Muara Tiku,”ujarnya.

Selanjutnya kami pemerintah desa menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalam nya seandainya dalam penempatan acara pada hari ini belum memadai masi seperti tahun sebelumnya, memang sekarang kita sudah memiliki kantor Desa tapi belum ada tendanya, kita sama-sama berdoa semoga di tahun 2024 pembangunan gedung serbaguna selesai sehingga di tahun berikutnya kita bisa melaksanakan kegiatan musyawarah di gedung serbaguna desa Muara Tiku, dalam tahun 2024 ini kami Pemerintah Desa bersama BPD telah melaksanakan kegiatan pembangunan Siring atau Drainase, Rehap Gedung Paud dan Sarana Air Bersih yang bersumber dari Dana Desa semua sudah selesai”, kata Kepala Desa Muara Tiku dalam sambutannya.

Sahidin, Koordinator Pendamping Desa di Kecamatan Karang Jaya dalam kesempatan ini menyampaikan, “Alhamdulillah.., perintah UU no. 6 tahun 2014 pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 yaitu mengenai kewajiban dan pelaksanaan MUSRENBANGDes untuk menyusun rencana kerja pemerintah Desa (RKP) tahun 2025 terealisasi.

“Kehadiran kita semua sangat penting dalam acara ini untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP ) tahun 2025 serta pencermatan ulang RPJMDes atas dampak perubahan masa jabatan kepala desa berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024. Kehadiran kita semua dan unsur masyarakat pada Musrembang hari ini akan menetapkan prioritas, program, kegiatan, kebutuhan pembangunan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan atau anggaran pendapatan dan belanja kebupaten,” Tutup Koordinator Pendamping Desa.

(Jurnalis: Supriyadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!