Palembang, – BPK.COM, Hapis Muslim Kuasa Hukum Joko, Kirim Surat Terbuka Ke Kejari OKU Selatan. Jumat (02/08/2024)
Advokat dari kantor hukum Hapis Muslim dan Partners selaku kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto melayangkan surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan terkait pendalaman dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca.
Hapis Muslim mengatakan pihaknya
membuat surat pendalaman tersebut guna menindak lanjuti pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya.
“Bahwa dalam pemeriksaan perkara
register Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, yang dilaksanakan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, terdapat beberapa fakta persidangan yang terungkap,” jelas Hapis.
Hapis menjelaskan, bahwa fakta
persidangan pada pemeriksaan 4 saksi tanggal 18 Juli 20224 yang dihadirkan penuntut umum Kejari OKU Selatan yakni, Ruslan Ridwan, Febriany, Feriyadi dan Masherdata terungkap fakta saksi Masherdata masih menjabat sebagai Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Sumsel sebelum 18 Oktober 2022.
Kemudian kata Hapis, berdasarkan keterangan saksi Febriany bahwa
pelaksanaan pencairan pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku di BPKAD Sumsel.
“Yang kedua, fakta persidangan pada
pemeriksaan saksi tanggal 26 Juli 2024, bahwa penuntut umum telah menghadirkan 7 saksi yaitu, Agusra
Kasubag Perencanaan SMA Reghita
Cahyani Syafira Rabi (pegawai honorer).
Kemudian, M Ridwan, Ujang Sangkut dan Abu Kosim Tim PHO dan FHO. Serta Nasrul PPTK Kasi Sarpras tahun 2022 dan Firdaus PPTK Kasi Sarpras tahun 2022. Bahwa, dalam persidangan tersebut terungkap fakta mengenai saksi Agusra melaksanakan penunjukan langsung terhadap konsultan pengawas perencana dan konsultan pengawas berdasarkan rekomendasi dari saksi Nasrul,” jelas Hapis.
Bahwa dikatakan Hapis, fakta persidangan mengenai saksi Reghita Cahyani membantu terdakwa Indra selaku penyedia jasa untuk memproses Change Contract Order (CCO) yang tidak sah berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang dihadirkan oleh terdakwa Adi Putra.
“Bahwa, fakta persidangan mengenai
pelaksanaan Provsional Hand Over (PHO) oleh M Riduan, Ujang Sangkut dan Abu Kosim berbeda didasari oleh dokumen CCOyang disiapkan oleh terdakwa Indra padasaat pertemuan di lokasi pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca pada tanggal 9 November 2022, dengan berital acara penilaian pemeriksaan nomor:150/PHO/APBD/2022 yang menerangkan bahwa kontraktor telah melaksanakan pekerjaan dengan baik, dengan diketahuioleh saksi Firdaus selaku PPTK,” ungkap Hapis.
Ditegaskannya, berdasarkan uraian fakta- fakta persidangan tersebut diatas pihaknya menyampaikan kepada Kejari OKU Selatan untuk segera melakukan pendalaman terhadap keterangan yang terlibat dalam terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca, serta menetapkan status tersangka terhadap nama saksi-saksi tersebut.
“Menindaklanjuti pemeriksaan saksi pada persidangan sebelumnya, kami selaku kuasa hukum dari terdakwa JEP menyampaikan permintaan pendalaman serta penetapan tersangka terhadap 8 orang saksi yang keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pada perkara ini kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Dikarenakan perbuatan darivsaksi-saksi inilah perkara ini terjadi, serta menyebabkan klien kami menjadi terdakwa,” tegas Hapis.
Dikatakannya, penyampaian pihaknya ini juga sebagai bentuk Surat Terbuka kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dan pihaknya mengharapkan ada tindak lanjut yang nyata dari Penyidik, mengingat hal yang terungkap dalam fakta persidangan sangat jelas dan nyata, sehingga perkara ini menjadi terang benderang. (Tim