PAGARALAM (Sumsel) –|Bertempat di kediaman mantan sekda kota Pagaralam Drs.Samsul Bahri Burlian.M.SI hari Senin 08 Juli 2024, Kantor Hukum POEYANK di Koordinir oleh Neko Ferlyno .SH.C.P.L, Menggelar Konferensi Pers kepada awak media terkait dengan di abaikan nya SOMASI dan Undangan klarifikasi dari Kantor Hukum kepada Penjabat walikota Pagaralam.
Dalam sesi tanya jawab kepada awak media yang hadir pada konferensi pers tersebut, Saat salah satu awak media mempertanyakan tanggapan kantor hukum POEYANK terkait somasi yang di layangkan beberapa hari yang lalu kepada penjabat walikota Pagaralam, langsung di jawab oleh Neko ferlyno.SH.C.P.L bahwa terkait somasi yang di layangkan kepada saudara PJ Walikota Pagaralam, Haltersebut tidak mendapatkan tanggapan dari beliau selaku pihak tersomasi atau dengan kata lain di lalaikan nya .
Tugas kami sudah selesai untuk mengingat kan saudara PJ Walikota Pagaralam tersebut, dalam surat somasi kami sudah ingatkan bahwa dengan di abaikannya somasi dan undangan klarifikasi tersebut kami tidak akan mengingatkan ataupun menegur kesalahan beliau lagi. ucap lantang Neko.
Selain itu pula dengan di abaikan kan nya surat somasi tersebut. saya secara pribadi sekaligus selaku pengacara mantan sekda kota Pagaralam yang di pecat secara non prosedural, Akan melakukan action berupa gugatan secara keperdataan, Segerah melaporkan ke pihak ombudsman, Dan kementerian dalam negeri serta melaporkan rekomendasi KASN untuk PJ walikota Pagaralam yang di abaikan, serta melaporkan juga kebijakan beliau terkait dengan memperpanjang masa jabatan PJ sekda kota Pagaralam secara terus menerus kepada pihak lembaga terkait. Tantang Neko pada sesi tanya jawab.
Masih Kata Neko, Si lusapta ini kan sudah merasa super power, dengan kewenangan jabatan yang di berikan kepadanya, dia buat kebijakan dan keputusan dengan tidak mempedomani peraturan dan perundang undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia terkhusus dengan kebijakan nya yang memperpanjang masa jabatan PJ sekda kota Pagaralam, beliau ini paham tidak dengan aturan atau berpura pura buta dengan peraturan yang ada, kalau masih sebagai warga negara Indonesia tentu nya harus tunduk pada aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, bukan seenak nya saja memimpin pemerintahan, baca dan pahami aturan terkait PJ sekda, baik aturan yang di muat dalam Perpres no 3 tahun 2018 tentang PJ sekda maupun aturan Pelaksanaan dalam Permendagri no 19 tahun 2019. Kata Neko dengan suara menggelegar.
Apa yang lusapta lakukan kepada klien saya Drs.Samsul Bahri Burlian.M.SI ini sudah tidak bisa di anulir lagi, perbuatan nya ini sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum, semestinya setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN PJ walikota menindak lanjuti dengan action sesuai rekomendasi bukan malah mendapatkan rekomendasi KASN menjawab dengan tanggapan surat saja kepada KASN, karena menurut team pemeriksa pengaduan Drs.samsul Bahri Burlian.M.SI. PJ walikota kota tersebut hanya memberikan tanggapan surat saja kan yang di minta peninjauan nya bukan tanggapan surat nya, kata Neko dengan nada geram.
Hasil pemeriksaan inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan kan sudah jelas, bahwa klien saya Drs.Samsul Bahri Burlian.M.SI ini di demosi dalam jabatan nya dari jabatan dari eselon 2a sebagai sekda ke jabatan eselon 2b sebagai staf ahli,
rekomendasi KASN kepada PJ walikota Pagaralam ini jelas bunyinya, beliau di minta meninjau seluruh proses pansel, penilaian kerja sekda Samsul yang menjadi dasar pemecatan dan di minta juga meninjau ulang sk pemecatan Samsul sebagai sekda, seharusnya kalau berpijak pada hasil kesimpulan BKN, KASN dan Inspektorat provinsi sumatera selatan sudah bisa di simpulkan hasil peninjauan nya tapi malah sampai dengan saat ini klien kami di panggil saja tidak apalagi mau di periksa. Sepertinya lusapta ini akan sengaja mempertidak rekomendasi KASN hasil pemeriksaan.
Saroni/Red