Muratara – Enam Feraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) penanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Menjadi Peraturan Daerah (Perda)

 Persetujuan ini disampaikan masing-masing juru bicara (Jubir) fraksi-fraksi dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi atas pelaksanaan pertanggung jawaban APBD 2023, Senin (1/7/2024).

Dan persetujuan itu ditetapkan dengan penandatanganan persetujuan ditanda tangani Ketua DPRD Muratara, Efriansyah disaksikan oleh Wakil-wakil ketua, ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi dengan Bupati Muratara, H Devi Suhartoni.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Efriansyah, S.sos didampingi Waka I, Sukri Alkap dan Waka II, Devi Arianto dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD Muratara. 

Jubir fraksi Gerakan Indonesia Raya, M Ali, SH mengatakan menyetujui dan sepakat Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda. Dalam kesempatan itu fraksi Gerindra meminta agar permasalahan SPH segera di selesaikan supaya tidak ada SPH jilid selanjutnya. 

Jubir Fraksi Demokrat Aguscik, mengatakan fraksi Demokrat setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda 

Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Riduan, menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda.

Selanjutnya jubir Fraksi PBB, Hari Subeno. Jubir Fraksi KPK Hermansyah Syamsiar, Jubir fraksi Nasaki, Masturo. 

Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, mengatakan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dengan semua catatan dan saran yang komprehensif kami eksekutif akan melaksanakan masukan-masukan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.  Kerjasama ini menunjukkan suatu kemajuan di segala bidang.  Dan tentu ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan dibahas bersama pada pembahasan anggaran perubahan dan anggaran induk di tahun berikutnya sesuai dengan aturan.

Dalam kesempatan itu Bupati meminta agar legislatif mempertimbangkan  perubahan atas peraturan daerah tentang pernyataan modal bank Sumsel Babel kepada pemerintah daerah dapat diakomodir, pada sidang selanjutnya dengan pertimbangan bahwa bank Sumsel Babel adalah milik pemerintah daerah dan kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan.

Dengan semakin besarnya pernyataan modal kepada bank, maka akan menambah keuntungan finansial untuk masyarakat dan khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara serta tidak tertutup kemungkinan peluang anak-anak Kabupaten Musi Rawas Utara untuk bekerja pada sektor perbankan

(Jurnalis: Supriyadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!