Palembang Sumsel -Masyarakat Perumahan mutiara barangan 3, Jalan tanjung barangan bukit baru, Ilir barat 1(satu) kota Palembang Sumatra Selatan, Mengelukan kepada PT Adhya Tirta Sriwijaya (ATS) Atas Dugaan Kelalayan terhadap konsumen. 26 Mei 2024

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perlindungan konsumen diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, dengan penjelasan sebagai berikut.

Padli,selaku konsumen dari PT.ATS
sedikit kecewa, pada hal selalu membayar setiap bulan nya. Ucap nya.

Sore ini saja saat saya mau mengambil huduk untuk sholat magrib di sebuah masjid akan tetapi air nya kosong, dan saluran kerang mati. Tutupnya pada tim Media.

Izhar pun menyampaikan keluhannya kepada awak media, Tolong khususnya kepada PT.Adhya Tirta Sriwijaya (ATS) untuk memperbaiki mengapa saluran air mati.

Sampai pemberitaan ini di tayangkan kami dari Tim Media akan tetap Konfirmasih kepada pihak perusahaan PT.ATS atas Dugaan Kelalayan terhadap konsumen.

Pewarta : Saroni /Red
Redaksi : BPK

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!