Galian Tanah Merah Ilegal di wilayah Cibening,diduga tak tersentuh hukum

Purwakarta,Jabar ||

Berita pemberantasan korupsi.com :

Galian tanah merah makin marak di Kabupaten Purwakarta Meskipun telah berkali-kali di berikan peringatan keras oleh Dinas sampai ada penutupan oleh aparat Penegak Hukum

beroperasinya Galian tanah merah diduga tidak berijin yang berlokasi di Desa Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat

Adanya kegiatan tanah liar sangat menganggu aktivitas masyarakat sekitar dan membahayakan keselamatan saat melintasi di jalan raya Cibungur – sadang

Awak media mewawancarai nara sumber mengatakan.” Warga di sini sagat kecewa atas ada kegiatan galian tanah di kernakan sagat mengganggu, tanah bercecera di ruas jalan kalau cuaca panas debu tanah kemana mana, kalau musim hujan ditakutkan jalan licin, di takutkan terjadi korban tergelincir akibat tumpahan tanah tercecer di jalan raya. seraya megatakan sangat heran apakah Pemerintah setempat tidak berani bertindak tegas atau sengaja tutup mata seraya megatan tanah tersebut milik siapa”. Tegasnya.

.Nurdin Bendahara desa Cibening saat di konfirmasi di Balai Rabu 8/5/24 Mengatakan itu proyek untuk pengurangan kalau tanah kata tanah PTPN kata nya tapi kurang tahu pasti kalau yang pegang proyek castono Bungursari pengurus mobil ini proyek lebih kurang satu minggu berjalan dan tanah di bawak ke Cibitung kalau lebih jelas tanya aja ke karang taruna kang lupi ucap Bendahara

Lupi sebagai karang taruna, di dampingi Yandi kades Cibening saat di konfirmasi di Balai desa Rabu 8/5/24 mengatakan bahwa ini bukan galian tanah tapi sedang ada kegiatan ketenfil untuk pembagunan gudang, jadi tanah yang lebih di bawak keluar ke Cibitung, dan sempat di stop sementara. kalau masalah perizinan sedang.di urus olah castono seraya megatakan kontraktor nya juga castono dan koordinasi kemana mana silakan saja hubungi castono ucap nya

tersebut. Kendaraan roda dua harus berhati hati kalau tidak bisa tergelincir akibat tanah yang bercecer di badan aspal jalan menjadi berdebu dan merusak jarak pandang yang di takuti memakan korban pengguna jalan

Lanjut kadis. Ini tanah Pt. Paruna kerjasama dengan Pt nasula H nurdin ketenfil di serahkan ke castono perizinan yang di keluarkan oleh Desa izin tetangga izin lingkungan itu untuk pembagunan izin perpindahan kalau masalah ketenfil desa tidak dikernakan sudah satu dengan pembagunan”.Tegasnya

Castono saat di konfirmasi melalui What’sApp mengenai Perihal Proyek gudang mengatakan

Pemiliknya H Nurdin yang kantornya di samping MiXU Bungursari.. Gudang Minyak Goreng..

Saya hanya pekerja saja

.
Langsung ke pa Nurdin aja .. sbb saya tidak tau kontraktornya siapa dan sampai saat ini saya blm pernah ketemu sama kontraktor itu..

Apakah sudah ada kontraktor atau tdknya
Ucap Castono

Sampai berita ini diterbitkan H. Nurdin pemilik tanah dan, Dinas lingkungan hidup dan APH Aparat Penegak Hukum Kabupaten Purwakarta Belum berhasil di konfirmasi “.

Tim V Cakrabuana ( Red )

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!