PURWAKARTA, (BPK).- Kendaraan roda empat Triton double kabin yang diduga dibeli Sekda Purwakarta, Norman Nugraha belum masuk sebagai catatan aset daerah oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta.

Seperti diketahui, pembelian 17 mobil Xpander untuk camat diduga diselipkan juga pembelian satu unit mobil triton double kabin pada belanja tahun 2023 lalu.

Hal tersebut patut dipertanyakan. Sebab peruntukan aset daerah tersebut harus jelas, apa sebagai kendaraan dinas sekda, organisasi, atau pribadi.

Dari informasi yang diperoleh media berita pemberantaskorupsi.com, pada kegiatan Kwarcab Pramuka Purwakarta beberapa waktu lalu di Wanayasa, tampak mobil tersebut dipergunakan pengurus kwarcab.

Namun sampai berita ini ditayangkan, Sekretaris Kwarcab Pramuka Purwakarta, Wahyu Wibisono sulit dimintai keterangan terkait kebenaran informasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin, Minggu (3/2/2024) menjelaskan, barang atau aset milik daerah, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Angka 39 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Barang milik daerah dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan inventaris lainnya yang diperoleh dengan menggunakan anggaran daerah atau hibah dari pihak ketiga,” tutur Agus.

Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah. Tanggung jawab tersebut meliputi pemeliharaan, penggunaan, pengamanan, inventarisasi, dan pelaporan atas barang milik daerah yang berada di bawah pengawasannya.

Sebagai bagian dari pengelolaan barang milik daerah, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian. Melalui audit internal dan pemeriksaan yang dilakukan secara rutin, inspektorat dapat menemukan potensi kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang milik daerah terjaga dengan baik, tidak disalahgunakan, tidak hilang atau rusak tanpa alasan yang jelas, serta terdokumentasi dengan baik,” katanya.

Lalu, menyangkut kelalaian yang sering terjadi dalam pengelolaan barang milik daerah antara lain :

1. Ketidakpatuhan dalam pemeliharaan dan perawatan barang milik daerah.

2. Penggunaan barang milik daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

3. Tidak melakukan inventarisasi atau pelaporan yang tepat terkait dengan barang milik daerah.

4. Hilangnya barang milik daerah akibat kecurangan atau ketidakhati-hatian.

5. Penggunaan barang milik daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kelalaian dalam mengelola barang milik daerah, dapat memiliki dampak negatif yang signifikan. Seperti dapat merugikan keuangan negara, kehilangan kepercayaan publik dan pelanggaran hukum.

Implikasi Hukum Akibat Kelalaian dalam mengelola barang milik daerah, meliputi :

1. Sanksi Administratif, yang melakukan kelalaian dalam mengelola barang milik daerah dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Sanksi Pidana, selain sanksi administratif, PNS yang melakukan kelalaian dalam mengelola barang milik daerah juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan terkait.

3. Gugatan Perdata, Pemerintah Daerah atau pihak yang merasa dirugikan akibat kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab. Dalam gugatan perdata, pihak yang bersalah dapat diminta untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian yang dilakukan.

Menyangkut hal pidana yang mungkin dikenakan antara lain :

1. Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, pihak yang melakukan kelalaian dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Penyalahgunaan Wewenang, jika pihak melakukan kelalaian menggunakan wewenangnya dengan tidak sah atau untuk kepentingan pribadi dalam pengelolaan barang milik daerah, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang dapat dikenai sanksi pidana.

3. Pemalsuan Dokumen, jika pihak yang melakukan kelalaian melakukan pemalsuan dokumen terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, hal ini merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi terkait peruntukan mobil triton dan apa tercatat sebagai aset daerah oleh BKAD, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BKAD Kabupaten Purwakarta M. Tutun Herdiyana menjelaskan, OPD terkait yang mengetahuinya.

“Terkait mobil double cabin dimaksud itu pengadaan dan pengguna barangnya bukan di Bidang Aset. Jadi kita kita tidak tahu itu dipegang siapa. Secara pencatatan Statusnya itu ada di OPD Pengguna Barang yang mengadakan Barang tersebut,” katanya.

Disinggung Apa data dari bagian umum terkait pembelian Triton double kabin sudah dilaporkan ke bagian aset BKAD. Tutun menjawab singkat.

“Ini sudah dicatat di OPD terkait,” katanya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!