PALI, (BPK).- Menjamurnya koruptor di jajaran Pemkab Pali Sumatera Selatan menjadi exstra ketat dalam pengawasan APBD dan APBN . Pasalnya Dana. Bos yang canangkan dalam setiap tahun mencapai puluhan Melyaran rupiah ironisnya. Dana Bos tersebut menjadi ajang santapan. Gerombolan pejabat Atau Penjahat . Pasalnya. Pengelolaan Kas di Bendahara BOS Tidak Memedomani Ketentuan
Kas di Bendahara BOS merupakan saldo Kas BOS APBN dan APBD pada Satuan
Pendidikan (SD dan SMP Negeri) Kabupaten PALI yang berada pada rekening pengelola
dana BOS. Berdasarkan Neraca Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2022 yang berakhir
31 Desember 2022, saldo Kas di Bendahara BOS berjumlah Rp482.564.060,00 terdiri dari
kas tunai sebesar Rp50.315.194,00 dan kas di bank sebesar Rp432.248.866,00 dengan
rincian sesuai tabel berikuSaldo Kas di Bendahara BOS Tahun 2022 mengalami kenaikan 192,57% atau
Rp317.622.355,00 dari saldo Kas di Bendahara BOS Tahun 2021 sebesar
Rp164.941.705,00. Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang dipertanggungjawabkan pengelola dana BOS Satuan Pendidikan pada Tahun 2022 masing-
masing telah direalisasikan sebesar Rp28.445.885.353,00 dan Rp5.078.084.156,00.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS dan penatausahaan kas BOS
APBN dan APBD secara uji petik pada Satuan Pendidikan serta wawancara dengan
manajemen BOS menunjukkan beberapa hal sebagai berikut.
a. Penyajian Realisasi Belanja BOS Tahun 2022 Tidak Akurat
Hasil analisis atas perhitungan realisasi Belanja BOS yang disajikan pada Neraca,
rincian realisasi Belanja BOS berdasarkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan
dan Belanja (SP3B), dan kertas kerja perhitungan belanja BOS APBD
mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian antara saldo Belanja Barang dan Jasa BOS
yang disajikan di Laporan Keuangan Unaudited dengan saldo yang disahkan dan
dihitung Tim Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Laporan Keuangan
Unaudited menyaj ikan Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp28.445.885.353,00,
sedangkan SP3B BOS APBN sebesar Rp24.153.916.256,00 dan kertas kerja BOS
APBD sebesar Rp4. 1 81 .010.254,00. Sehingga terdapat selisih sebesar
Rp110.958.843,00. Hasil pemeriksaan terhadap selisih sebesar Rp110.958.843,00,
mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari:
1) Biaya administrasi BOS APBD sebesar Rp889.600,00;
2) Pajak jasa giro rekening BOS APBD sebesar Rp15.480.000,00;
3) Penerimaan BOS APBD dari sisa dana BOS Tahun 2021 yang disalurkan kembali
pada Tahun 2022 sebesar Rp95.489.243,00 kepada 14 Satuan Pendidikan dengankategori jumlah siswa sedikit, meliputi sebelas SD sebesar Rp20.689.243,00 dan tiga
SMP sebesar Rp74.800.000,00;
4) Pengembalian atas Temuan Inspektorat Tahun 2021 sebesar Rp900.000,00 pada SDN
33 Talang Ubi yang disetorkan ke rekening BOS APBD pada 18 Juli 2022.
Atas uraian tersebut, diketahui bahwa selisih sebesar Rp110.958.843,00 bukan
merupakan realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS seluruhnya. Selanjutnya, dilakukan
perhitungan ulang atas penyajian Belanja BOS dengan Tim Dana BOS Dinas
Pendidikan Kabupaten PALI sehingga diperoleh realisasi sesuai tabel berikut.Tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi Belanja BOS Tahun 2022 sebesar
Rp28.445.885.353,00, dan masih terdapat sisa Kas BOS atas penerimaan SILPA
BOS Tahun 2021 Disalurkan Tahun 2022 sebesar Rp21.192.500,00.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap penyajian pajak jasa giro atas rekening BOS APBD
sebesar Rp15.480.000,00, mengungkapkan bahwa saldo tersebut terdiri dari:
1) Kelebihan salur BOS APBD pada SDN 26 Talang Ubi sebesar Rp14.220.000,00 yang
telah disetorkan ke Kasda pada 23 Desember 2022;
2) Pengembalian sisa BOS APBD SDN 21 Tanah Abang yang ditutup (dan digabung
dengan SDN 04 Tanah Abang) sebesar Rp1.260.000,00 ke Kasda pada 18 November
2022.
b. Perhitungan Sisa Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2022 Tidak Tepat
Hasil pemeriksaan terhadap kertas kerja penyajian Kas di Bendahara BOS APBN dan
APBD per 31 Desember 2022 serta perhitungan ulang bersama dengan Tim Dana BOS
Dinas Pendidikan Kabupaten PALI menunjukkan terdapat selisih saldo kas dengan
rincian sesuai tabel berikutAnalisis atas selisih tersebut menunjukkan hal sebagai berikut. Realiasi Belanja BOS tidak disajikan konsisten dengan biaya administrasi pada
kertas kerja perhitungan belanja. Sebagian disajikan dengan biaya administrasi,
sebagian lainnya tidak;
2) Penyajian Belanja BOS APBD tidak mengacu kepada kertas kerja perhitungan
realisasi Tim Dana BOS Kabupaten PAL1;
3) Pengkategorian kelebihan transfer jasa giro ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) secara manual oleh bendahara sekolah sebagai belanja;
4) Penyajian Kas di Bendahara BOS pada LK Unauditedbelum menyajikan sisa kas
SILPA BOS Tahun 2021 yang Disalurkan Tahun 2022.
Terhadap selisih penyajian realisasi Belanja BOS tersebut, dilakukan analisis siklus
transaksi Kas di Bendahara BOS mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember
2022 dengan hasil sebagai berikut.
1) Saldo awal Kas di Bendahara BOS per 1 Januari 2022 belum memasukkan saldo
kas BOS yang masih tersimpan di dalam rekening BOS lama atau rekening yang
belum memiliki NPSN (bagi sekolah yang belum menutup rekening tersebut);
2) Pengembalian atas temuan Inspektorat tahun sebelumnya, beberapa diantaranya
disajikan sebagai kas tunai saldo awal;
3) Biaya administrasi transfer antar Bank yang disetor kembali oleh bendahara
sekolah dengan menggunakan kas tunai BOS, disajikan sebagai pengurang
belanja.
c. Penerimaan Penerimaan Jasa Giro Rekening BOS Satuan Pendidikan
Dikenakan Pajak dan Belum Disetor ke RKUD
Hasil cash opname pada 21 Februari 2023 di SDN 36 Talang Ubi dan SMPN 1 Talang
Ubi, menunjukkan terdapat penerimaan jasa giro Satuan Pendidikan yang belum
disetor Bank Persepsi ke RKUD. Penelusuran lebih lanjut juga mengungkapkan
bahwa beberapa di antara penerimaan jasa giro tersebut dikenakan pajak jasa giro,
dengan rincian sesuai tabel berikut.sedikit meliputi: f. Melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan
Pendidikan sesuai kewenangan;
3) Lampiran II huruf B angka 2 yang menyatakan bahwa setiap penggunaan Dana
BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan
dicatat secara lengkap dan disertai bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi
pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
b. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-28/Pj.4/1996 tentang Perlakuan
Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga Pemerintah pada Poin 4 huruf
a yang menyatakan bahwa apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat
dimaksud pada butir 3 diatas maka tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan, dengan
demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut
bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau
dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa BOS lebih saji sebesar Rp35.772.500,00;
b. Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2022 kurang saji sebesar Rp2.199.363,00
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Satuan Pendidikan tidak cermat dalam menatausahakan pengeluaran Dana BOS
yang di kelolanya;
b. Tim Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten PALI tidak optimal dalam melakukan
pemantauan pengelolaan dana BOS pada Satuan Pendidikan;
c. Bank Sumsel Babel belum mempedomani ketentuan berlaku dalam hal pengenaan pajak
atas penerimaan jasa giro rekening pemerintah;
d. Kepala Dinas Pendidikan kurang optimal dalam mengendalikan dan mengawasi
pengelolaan dana BOS.
Atas permasalahan tersebut, Bupati PALI menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati PALI agar memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan untuk:
a. Menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan untuk lebih cermat dalam
menatausahakan pengeluaran Dana BOS yang dikelolanya;
b. Menginstruksikan Tim Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten PALI untuk
mengevaluasi pengelolaan dana BOS pada Satuan Pendidikan terkait ketepatan
penggunaan dan jumlah realisasi belanja; (Red)