PRABUMULIH, (BPK).- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar
Rp2.188.884.748,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Belanja perjalanan dinas merupakan belanja yang dibayarkan kepada pejabat daerah
dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas, baik dalam provinsi maupun di luar
Provinsi Sumatera Selatan. Pelaksana perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen
pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas tersebut berupa bukti pengeluaran untuk
biaya transportasi dan akomodasi antara lain tiket pesawat, boarding pass, tiket travel,
biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya penginapan berupa kuitansi/bill penginapan.Hasil rekapitulasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan
oleh Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah menunjukkan
bahwa terdapat pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp2.188.884.748,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan uraian sebagai berikut.
a. Bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar
Rp1.869.867.385,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya
Tahun 2022 Sekretariat DPRD menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp26.377.971.000,00 dengan realisasi sebesar Rp18.793.459.715,00 atau 71,25% dari
anggaran. Realiasi anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas dalam daerah
dan luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta pegawai pada Sekretariat
DPRD.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada
Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan dan
biaya penggantian BBM sebesar Rp1.869.867.385,00 dengan uraian sebagai berikut.
1) Kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp343.132.085,00
Hasil pemeriksaan atas kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD
dengan membandingkan SPJ Bendahara Pengeluaran dengan hasil konfirmasi ke
pihak hotel dan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas luar
daerah menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban uang penginapan
yang tidak sesuai dengan pembayaran atas tagihan dari pihak penyedia jasa
penginapan sebesar Rp343.132.085,00.
Hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan dan konfirmasi kepada
travel agent menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban uang penginapan yang
disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas melebihi jumlah yang dibayarkan
kepada penyedia jasa penginapan maupun kepada travel agent. Selain itu terdapat
pelaksana perjalanan dinas yang dinyatakan tidak menginap oleh penyedia jasa
penginapan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pertanggungjawaban berupa
kuitansi pembayaran penginapan menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas
menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran bukti kuitansi pembayaran
penginapan yang telah diubah nilainya melebihi nilai yang tertera pada kuitansi
pembayaran yang asli.
Hasil konfirmasi lebih lanjut kepada pelaksana perjalanan dinas menyatakan
bahwa sependapat dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke
Kas Daerah.
2) Pembayaran biaya penggantian BBM tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.526.735.300,00
Hasil rekapitulasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang
disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa terdapat bukti
pertanggungjawaban belanja berupa daftar pengeluaran BBM kendaraan untuk
Anggota DPRD yang dibayarkan secara lumpsum. Pembayaran BBM secara
lumpsum tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaandan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan
Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022 yang
telah mengalami empat kali perubahan selama tahun 2022.
Berdasarkan perubahan terakhir yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun
2022 menyatakan bahwa satuan tertinggi penggantian penggantian BBM kendaraan
Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana Tabel 1.15Hasil pemeriksaan terhadap penetapan harga satuan penggantian biaya BBM
pada perwako tersebut menunjukkan bahwa penetapan harga satuan penggantian
biaya BBM baik jumlah liter yang digunakan dan harga penggantian BBM tidak
didukung dengan dasar perhitungan yang memadai. Penetapan harga satuan tersebut
hanya berdasarkan informasi harga satuan penggantian BBM dari pemerintah daerah
lain.
Analisis lebih lanjut atas mekanisme pertanggungjawaban belanja perjalanan
dinas yang diatur pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Tahun Anggaran 2022 menyatakan
bahwa penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek
pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil atau lumpsum, khususnya meliputi
biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Dengan demikian
pertanggungjawaban biaya penggantian BBM yang dipertanggungjawaban oleh
Anggota DPRD tahun 2022 seharusnya tetap memperhatikan aspek
pertanggungjawaban secara biaya riil dengan melampirkan bukti pembelian BBM
pada SPBU yang digunakan.Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan rekapitulasi perjalanan
dinas DPRD tahun 2022 menunjukkan bahwa pengantian biaya BBM hanya
direalisasikan secara lumpsum untuk perjalanan dinas Anggota DPRD, sedangkan
untuk unsur Pimpinan DPRD mempertanggungjawabkan penggantian biaya BBM
sesuai dengan biaya riil dengan melampirkan bukti pembelian BBM SPBU.
Hasil perhitungan kembali dengan memperhitungkan bukti
pertanggungjawaban biaya riil pembelian BBM yang disampaikan oleh unsur
Pimpinan DPRD menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya
penggantian BBM Anggota DPRD sebesar Rp1.526.735.300,00.
b. Bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah sebesar
Rp319.017.363,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya
Tahun 2022 Sekretariat Daerah menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp12.724.134.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp11.237.449.374,00 atau
88.32% dari anggaran. Realisasi anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas
dalam daerah dan luar daerah bagi Kepala Daerah serta pegawai pada Sekretariat
Daerah.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan BKU
Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa terdapat bukti
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp319.017.363,00 tidak sesuai
kondisi sebenarnya dengan uraian sebagai berikut.
1) Perjalananan dinas tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang
lengkap sebesar Rp79.441.300,00
Hasil pemeriksaan atas BKU Bendahara Pengeluaran dan bukti
pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat terdapat
pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan bukti
pertanggungjawaban perjalanan dinas ke tempat tujuan. Hasil konfirmasi kepada
pelaksana perjalanan dinas menyatakan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak
pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut dan tidak pernah diinformasikan
adanya perjalanan dinas tersebut. Adapun jumlah perjalanan dinas yang tidak
dilaksanakan yaitu sebanyak 11 kegiatan sebesar Rp79.441.300,00.
Permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kepala Bagian Keuangan dan
Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa atas pembayaran perjalanan dinas
tersebut hanya diinput nilai pembayarannya pada BKU Bendahara Pengeluaran,
namun tidak diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas. Atas permasalahan
tersebut, Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bersedia
mengembalikan ke Kas Daerah.
2) Perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan pada tanggal yang sama dengan
kegiatan yang berbeda sebesar Rp37.195.890,00
Hasil rekapitulasi atas bukti perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat
kegiatan perjalanan pada tanggal yang sama untuk kegiatan yang berbeda yang
dilakukan oleh satu pelaksana perjalanan dinas. Pemeriksaan lebih lanjut atas
transaksi pengeluaran kas pada BKU Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwaatas bukti perjalanan dinas tersebut dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana
perjalanan dinas sebesar Rp37.195.890,00. Atas permasalahan tersebut, pelaksana
perjalanan dinas menyatakan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah.
3) Pembayaran ganda atas perjalanan dinas yang sama sebesar Rp202.380.173,00
Hasil pemeriksaan atas BKU Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa
terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan pada kegiatan dan tanggal
yang sama namun dibayarkan ganda sebesar Rp202.380.173,00.
Hasil permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas menyatakan
bahwa pelaksana perjalanan dinas hanya menerima pembayaran biaya perjalanan
dinas sebanyak satu kali. Permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kepala Bagian
Keuangan dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa perjalanan dinas tersebut
memang hanya dilakukan satu kali namun dibayar dan diinput pada BKU Bendahara
Pengeluaran sebanyak dua kali. Atas permasalahan tersebut, Kepala Bagian
Keuangan dan Bendahara Pengeluaran bersedia mengembalikan kelebihan
pembayaran ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
2) Pasal 150:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA
beserta bukti transaksinya;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran; dan
(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.
b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 huruf (B)
poin (2) yang menyatakan bahwa Penganggaran belanja perjalanan dinas harus
memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil atau lumpsum,
khususnya meliputi biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil.Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas
sebesar Rp2.188.884.748,00 yang terdiri dari Sekretariat DPRD sebesar
Rp1.869.867.385,00 dan Sekretariat Daerah sebesar Rp319.017.363,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan
pengawasan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada satuan kerjanya;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas masing-masing SKPD
kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-
bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan; dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam
mempertanggungjawabkan perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, terdapat penyetoran ke Kas Daerah
sebesar Rp1.615.937.809,00 yang terdiri dari Sekretariat DPRD sebesar
Rp1.296.920.446,00 dan Sekretariat Daerah sebesar Rp319.017.363,00. Sehingga masih
terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp572.946.939,00 pada Sekretariat DPRD.
Adapun daftar nama pelaksana perjalanan dinas yang belum menyetor ke Kas Daerah
disajikan pada Lampiran 5.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan:
a. Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk:
1) Meningkatkan pengawasan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada satuan
kerjanya;
2) Menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas
supaya lebih cermat memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-
bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan; dan
b. Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas sebesar
Rp572.946.939,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke
Kas Daerah. (Red)