LAHAT, (BPK).- Jaringan koruptor kampungan yang perlu. digusur dari tatanan dinas / Kepagawaian negri yang diduga kerap setiap tahunya merugikan negara pasalnya Pengajuan SPM LS Inspektorat Tidak Dilengkapi Bukti yang Sah dan Bukan untuk
Pembayaran Kegiatan yang Telah Selesai Diminta pihak jajaran Tipikor Sumsel agar dapat memproses adanya dugaan kerugian negara Haltersebut Dilaksanakan
Inspektorat merealisasikan Belanja Barang dan Jasa pada tahun 2022 melalui mekanisme
LS ke Bendahara Pengeluaran sebesar Rp3.778.427.212,00, antara lain untuk Belanja ATK,
BBM, Honorarium dan Jasa Tenaga, Pemeliharaan, Tagihan Listrik, Air, Internet, Makan
dan Minum, serta Perjalanan Dinas.
Hasil pemeriksaan dokumen SPM LS secara uji petik pada beberapa SKPD menunjukkan
bahwa atas pengajuan SPM LS Inspektorat yang diserahkan ke Kuasa BUD diketahui
bahwa dokumen kelengkapan SPM LS tidak disertai dengan bukti SPJ yang lengkap dan
sah. Bukti SPJ hanya berupa kuitansi internal, rekap penerima honorarium tanpa tanda
tangan, rekap perjalanan dinas yang akan dicairkan, dan surat pengantar Inspektur.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PA, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran dan
operator SIPD dan SIMDA diketahui pencairan LS tersebut merupakan kegiatan yang
sebagian besar belum dilaksanakan. Bendahara Pengeluaran, PPK SKPD dan PA masing-
masing hanya menandatangani SPP, surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan
dokumen, dan SPM beserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak meskipun tidak
disertai dengan bukti SPJ yang lengkap dan sah. Penyusunan SPJ dan kelengkapannya
dilakukan setelah pencairan SP2D LS. Sampai dengan pemeriksaan berakhir Inspektorat
tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen SPJ tersebut.

b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Inspektorat Tidak Didukung Bukti
Pertanggungjawaban Sebesar Rp727.025.596,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja Inspektorat melalui
mekanisme pembayaran UP/GU/TU dan LS menunjukkan terdapat realisasi belanja barang
dan jasa yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp727.025.596,00, dengan
rincian sebagai berikut.Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan PA, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran,
dan Operator diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban memang tidak ada dan kegiatan
tidak dilaksanakan. Dana digunakan untuk kegiatan operasional lain, namun sampai akhir
pemeriksaan, bukti pertanggungjawaban pengeluaran lain tersebut tidak disampaikan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!