PRABUMULIH, (BPK).- Pengadaan dan Perencanaan
Pekerjaan Pengembangan
Jaringan dan Sambungan
Rumah Dinas PUPR Tidak
Sesuai Ketentuan dan Denda
Keterlambatan Kurang
Diperhitungkan Sebesar
Rp104.781.669,17
BPK merekomendasikan Walikota
Prabumulih agar memerintahkan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang untuk:
Walikota Prabumulih memerintahkan
a. Menginstruksikan PPK Pekerjaan
Pengembangan Jaringan dan
Sambungan Rumah lebih cermat
melakukan survei lokasi pekerjaan dan
penyusunan HPS serta menghitung
denda atas keterlambatan pekerjaan
sesuai ketentuan;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang untuk menginstruksikan PPK Pekerjaan
Pengembangan Jaringan dan Sambungan
Rumah lebih cermat melakukan survei lokasi
pekerjaan dan penyusunan HPS serta
menghitung denda atas keterlambatan
pekerjaan sesuai ketentuan.
1) Surat Walikota Prabumulih kepada
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang untuk
menginstruksikan PPK Pekerjaan
Pengembangan Jaringan dan
Sambungan Rumah lebih cermat
melakukan survei lokasi pekerjaan
dan penyusunan HPS serta
menghitung denda atas
keterlambatan pekerjaan sesuai
ketentuan
2) Surat instruksi Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang kepada PPK pekerjaan. (Red)